SANCAnews – Polri mempersilakan Ustadz Yahya
Waloni mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Sebab, itu merupakan hak Yahya Waloni selaku tersangka dalam kasus
dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyerahkan
sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan
status tersangka Yahya Waloni yang dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan,"
kata Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Yahya Waloni sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Yahya Waloni diajukan untuk menguji sah
atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh penyidik
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan,
permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Senin (6/9/2021) pagi.
"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan
tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan,
penahanan maupun penyitaan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin
(6/9/2021).
Abdullah sendiri menilai penetapan tersangka hingga penahanan
yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah. Pasalnya,
kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya
pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam
KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat
dibenarkan pada kejahatan ejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime)
seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap
tangan," ujarnya.
"Sedangkan Ustadz Yahya Waloni ditetapkan sebagai
tersangka kemudian dilakukan penahanan. Hanya karena ustadz melakukan ceramah
sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid,
tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive), yang dalam ceramahnya beliau
menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah
palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut," imbuhnya.
Terlebih, Abdullah mengklaim jika video yang dituding berisi
konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar
oleh Yahya Waloni.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang
dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat
pernyataan," kata dia.
Penangkapan Yahya Waloni
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskim
Polri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon,
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26, Agustus 2021 sore.
Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama
yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27
Apri 2021 lalu.
Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri
sekitar pukul 18.26 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan
penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu
cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus
dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua
laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Jumat (27/8/2021) lalu.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan
pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece
yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan
ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Belum sehari mendekam di tahanan, Yahya Waloni langsung
dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia
dilarikan kerena terserang penyakit jantung yang sudah lama dideritanya.
(suara)