SANCAnews – Lembaga Centre For Indonesia Strategic Actions (CISA) melakukan jajak pendapat terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden baik menjadi 3 periode atau bertambah durasi sampai 2027. Mayoritas masyarakat tidak setuju atau menolak.

 

Survei dilakukan pada 27-31 Agustus 2021 dengan total 1.200 responden. Responden itu tersebar di 34 provinsi. Survei dilakukan dengan metode wawancara langsung.

 

Pengambilan sampel dilakukan dilakukan secara acak. Sementara margin of error survei ini yakni 2,85% dengan tingkat kepercayaan di 95%.

 

Hasil survei menyatakan mayoritas masyarakat menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau perpanjangan sampai tahun 2027. Direktur CISA Herry Mendrofa memaparkan alasan dasar penolakan tersebut.

 

"Di samping dengan alasan konstitusi, pengaruh ketidakoptimalan kinerja pemerintah selama pandemi dianggap menjadi aspek yang mendasar penyebab persepsi publik tidak menginginkan wacana tersebut direalisasikan," kata Herry, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021).

 

Simak data lengkap hasil survei terkait wacana tersebut:

 

(Pertanyaan terkait wacana penambahan masa jabatan presiden jadi 3 periode)

 

Tidak Setuju 58,25%

Sangat tidak setuju 8,25%

Setuju 28,83%

Sangat Setuju 2,09%

Tidak tahu 2,58%

 

(Pertanyaan wacana perpanjangan durasi jabatan presiden hingga tahun 2027)

 

Tidak Setuju 60,08%

Sangat Tidak Setuju 8,42%

Setuju 25,42%

Sangat Setuju 2,75%

Tidak tahu 2,33%

 

Selain itu, CISA juga melakukan jajak pendapat mengenai kinerja pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. Mayoritas masyarakat atau 54% suara menyatakan tidak puas. Sedangkan 42% menyatakan puas. Berikut data lengkapnya:

 

Cukup puas 38,58%

Sangat puas 3,91%

Tidak puas 47,17%

Sangat tidak puas 7,17%

Tidak tahu 3,17%. (detik)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.