SANCAnews – Bareskrim Polri resmi menetapkan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) terhadap uang hasil suap penghapusan red notice Djoko
Tjandra. Dalam perkara ini suapnya, Napoleon telah dijatuhi pidana 4 tahun
penjara.
“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai
tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi,
Kamis (23/9).
Kendati demikian, Agus berlum merinci ihwal penetapan
tersangka dalam kasus TPPU ini. Termasuk peruntukan uang hasil suap yang
didapat Napoleon.
“Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi),
menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” jelas Agus.
Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun
pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta. Napoleon juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp 100 juta
subsider enam bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Polisi Napoleon
Bonaparte terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100
juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam
bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di PN
Tipikor Jakarta.
Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah
menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Suap itu bertujuan untuk
menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu
Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak
tagih bank Bali.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Napoleon
dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam meberantas tindak pidana korupsi
dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap
sopan selama persidangan, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama 30
tahun dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Napoleon Bonaparte divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jawapos)