SANCAnews – Aparat kepolisian resort Surakarta
sama sekali tidak melakukan penangkapan apalagi penahanan terhadap mahasiswa
Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo saat kunjungan Presiden Joko Widodo.
Demikian ditegaskan Kapolresta Surakarta Kombes Ade Ade Safri
Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin sore (13/9).
“Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak
boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian
pendapat di muka umum,” kata Kombes Ade Safri.
Sebagaimana regulasi yang berlaku, sambung Ade Safri,
penyampaikan pendapat di muka umum harus memberitahukan kepada Polri terkait
agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan terlebih dahulu
kepada Polri.
Hal ini, lanjutnya, agar Polri bisa memberikan pengamanan
kegiatan terhadap agenda unjuk rasa tersebut, agar berjalan aman, tertib dan
lancar.
“Selanjutnya ditengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang
berpotensi menimbulkan kerumunan, agar dihindari, karena kerumunan rentan
terhadap penyebaran Covid secara masif, kita bersepakat penanganan dan
pengendalian Covid ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua
elemen, agar Covid bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika kesehatan
masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat,”
pungkasnya.
“Dan ke-10 mahasiswa tsb sudah diantar dari tadi siang
kembali ke UNS,” tandas Ade Safri. (pojoksatu)