SANCAnews – Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha bisa dipidanakan karena menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong. PSI menyerang balik PKS yang dinilai tak mengerti hukum pidana.

 

"Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia. Sangat wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat," kata Jubir PSI, Ariyo Bimmo, kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

 

Ariyo menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat. Ariyo menjelaskan misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.

 

"Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi," ujarnya.

 

Ariyo pun menjabarkan alasan Abdul Aziz tidak tepat, sebagai berikut:

 

a. Dalam hukum pidana, semua unsur pidana harus terpenuhi. Unsur yang tidak terpenuhi adalah "...menuduh sesuatu hal (perbuatan)". Yang dilakukan Giring adalah memberikan predikat pembohong kepada Anies sebagai kritik atas inkonsistensi antara ucapan dan perbuatan.

 

b. Dalam hukum pidana, ada dasar pembenar apabila hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum. Giring jelas berkomentar atas urusan publik yang menurutnya (berdasarkan fakta dan data) tidak beres dilakukan oleh Anies. Hal ini sangat jauh dari unsur menghina atau menyerang kehormatan.

 

Ariyo menilai bisa saja Giring membawa pernyataan Abdul Aziz ke ranah hukum. Namun, Ariyo menganggap Giring bijak menanggapi pernyataan Abdul Aziz.

 

"Sebagai awam, saya juga bisa mengatakan bahwa pernyataan Abdul Aziz merupakan tindakan pengancaman yang juga dapat dikenai tindak pidana," tegas Ariyo

 

"Tapi bila ada yang akan melaporkan Plt Ketum PSI, Giring Ganesha, silakan saja. Kami hadapi," imbuhnya.

 

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta sebelumnya membela Gubernur Anies Baswedan yang dituding Plt Ketum PSI Giring Ganesha sebagai pembohong. Anggota DPRD DKI Jakarta F-PKS Abdul Aziz menegaskan pernyataan eks vokalis Nidji itu bisa dipidana jika dilaporkan ke polisi.

 

"Oh iya (berpotensi pidana), itu pencemaran nama baik kalau memang dilaporkan ya. Saya kira kalau mau diseriusin sama Gubernur, nanti jadi kasus hukum. Saya kira Gubernur cukup bijak menangani hal-hal begini," kata Abdul Aziz saat dihubungi, Kamis (23/9). (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.