SANCAnews – Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta
Abdul Aziz menyebut pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha bisa dipidanakan
karena menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong. PSI menyerang
balik PKS yang dinilai tak mengerti hukum pidana.
"Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan
ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia. Sangat
wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai
pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada
masyarakat," kata Jubir PSI, Ariyo Bimmo, kepada wartawan, Kamis
(23/9/2021).
Ariyo menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat. Ariyo
menjelaskan misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat
dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.
"Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai
perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi," ujarnya.
Ariyo pun menjabarkan alasan Abdul Aziz tidak tepat, sebagai
berikut:
a. Dalam hukum pidana, semua unsur pidana harus terpenuhi.
Unsur yang tidak terpenuhi adalah "...menuduh sesuatu hal
(perbuatan)". Yang dilakukan Giring adalah memberikan predikat pembohong
kepada Anies sebagai kritik atas inkonsistensi antara ucapan dan perbuatan.
b. Dalam hukum pidana, ada dasar pembenar apabila hal
tersebut dilakukan untuk kepentingan umum. Giring jelas berkomentar atas urusan
publik yang menurutnya (berdasarkan fakta dan data) tidak beres dilakukan oleh
Anies. Hal ini sangat jauh dari unsur menghina atau menyerang kehormatan.
Ariyo menilai bisa saja Giring membawa pernyataan Abdul Aziz
ke ranah hukum. Namun, Ariyo menganggap Giring bijak menanggapi pernyataan
Abdul Aziz.
"Sebagai awam, saya juga bisa mengatakan bahwa
pernyataan Abdul Aziz merupakan tindakan pengancaman yang juga dapat dikenai
tindak pidana," tegas Ariyo
"Tapi bila ada yang akan melaporkan Plt Ketum PSI,
Giring Ganesha, silakan saja. Kami hadapi," imbuhnya.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta sebelumnya membela Gubernur Anies
Baswedan yang dituding Plt Ketum PSI Giring Ganesha sebagai pembohong. Anggota
DPRD DKI Jakarta F-PKS Abdul Aziz menegaskan pernyataan eks vokalis Nidji itu
bisa dipidana jika dilaporkan ke polisi.
"Oh iya (berpotensi pidana), itu pencemaran nama baik
kalau memang dilaporkan ya. Saya kira kalau mau diseriusin sama Gubernur, nanti
jadi kasus hukum. Saya kira Gubernur cukup bijak menangani hal-hal
begini," kata Abdul Aziz saat dihubungi, Kamis (23/9). (dtk)