SANCAnews – Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas, tidak yakin Presiden Joko Widodo akan
menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait 75 pegawai KPK yang
tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status menjadi ASN.
“Tak ada harapan, berharap kepada Presiden Jokowi untuk
mendorongnya mengikuti Rekomendasi Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM,
termasuk mengangkat 51 dan 24 lainnya Pegawai KPK itu menjadi ASN di KP,” tegas
Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya penyelamatan KPK dan pegawainya yang didepak hanya
akan terjadi degan pergantian presiden dan wakil presiden.
Itu pun kata Marwan, bisa terjadi dengan tidak memilih
presiden dan wakil presiden yang partai politiknya tidak berafiliasi dengan
Jokowi.
“Sekali lagi saya tekankan harus mengganti Presiden/Wakil
Presiden dan tidak memilih atau memenangkan Partai Politik yang berkoalisi
dengan Presiden Jokowi," kata Marwan.
"Apabila hal itu berhasil, saya percaya eksistensi KPK
seperti saat dibentuk mulai dari KPK Jilid-1 sampai KPK Jilid-4 akan
berkumandang kembali dalam pemberantasan korupsi secara berintegritas,
profesional, dan berani melaksanakan tugas dan kewajibannya," tandasnya.
Diberhentikan Dengan Hormat
Sebelumnya KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai
KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi
kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51
pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela
negara serta wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa
diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per
tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai
kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,"
tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai ini dipercepat oleh KPK.
Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya
sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021. (suara)