SANCAnews – Mantan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritisi sikap Presiden Joko
Widodo (Jokowi) yang hanya berdiam diri melihat pemecatan 58 pegawai lembaga
antirasuah. Jokowi hanya memberikan respon, agar semua urusan tidak dibawa
kepadanya.
“Ada ketidakpastian yang terjadi di republik ini, tapi
sayangnya presidennya hanya diam dan bilang itu bukan urusan saya. Itu urusan
siapa? Pemberantasan korupsi, itu dipegang oleh presiden. Jadi kalau dia bilang
ini bukan urusan saya, lantas urusanmu apa? Kan begitu, kata Suat di Gedung
ACLC KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Saut memandang, ungkapan yang menyatakan pemberantasan
korupsi di Indonesia tengah berada di jalan benar merupakan kebohongan besar.
Nyatanya, Jokowi hanya menjadi penonton dalam pemecatan 58 pegawai KPK.
“Kalau ada yang bilang bahwa pemberantasan korupsi hari ini
berjalan pada jalan yang benar, orang itu pasti bohong besar. Nyatanya
perilaku-perilaku di bawah saat ini sampai ke atas sampai saat ini masih kita
lihat,” sesal Saut.
Dia meyakini, 58 pegawai KPK yang menurutnya terdiri dari
orang-orang baik, sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat
menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.
“Kemudian ada orang-orang baik dari 70 lebih berupaya berbuat
baik, meluruskan jalan-jalan yang tidak benar itu, kemudian dia mengalami nasib
yang sama. Sebagaimana ketidakpastian yang ada di luar saat ini,” pungkas Saut.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 58 pegawai KPK
yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini
dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional
(BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN),
dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian
ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu
proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun,
kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui
Diklat Bela Negara.
“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP
63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19
ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.
(jawapos)