SANCAnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, 58 pegawai yang diberhentikan dari KPK
bukan pengemis pemerintah untuk disalurkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Samad menegaskan, mereka merupakan para pejuang pemberantasan korupsi.
Terdapat tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
agar para pegawai yang diberhentikan menjadi ASN di Polri. Samad tetap
menginginkan agar 58 pegawai diangkat menjadi ASN di KPK.
“Kita bukan pengemis untuk meminta ke 58 orang ini disalurkan
jadi ASN di tempat lain, tapi kita tetap konsisten meminta bahwa ke 58
teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya,” kata Samad di Gedung ACLC
KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Samad tetap menagih janji kepada Presiden Joko Widodo
(Jokowi) agar 58 pegawai yang diberhentikan Pimpinan KPK era Firli Bahuri untuk
tetap diangkat menjadi ASN di KPK. Sebab hingga kini, pemecatan terhadap 58
pegawai belum mendapat respon resmi dari Jokowi selaku kepala negara.
“Menagih janji bapak presiden agar supaya teman-teman yang
telah diberhentikan kita berharap untuk mengambil alih kewenangan ini dan
mengangkat kembali harkat martabat ke 58 teman-teman ini,” pinta Samad.
Dia memandang, pemecatan terhadap 58 pegawai KPK melanggar
hukum. Karena Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menyatakan kalau pelaksanaan
asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) melanggar HAM dan malaadministrasi.
Meski demikian, lanjut Samad, dirinya merasa bangga dan tidak
sedih dengan pemberhentian kepada 58 pegawai KPK. Karena integritasnya tidak
lagi diragukan.
“Teman teman sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa ke 58
orang pejuang pemberantasan korupsi akan tetap konsisten di jalur pemberantasan
korupsi walaupun mungkin sudah tidak ada di KPK lagi. Agenda pemberantasan
korupsi tidak boleh berhenti walaupun ada upaya-upaya sistematis untuk
mengagalkan agenda pemberantasan korupsi itu dengan pemberhentian ke-58 orang
ini,” pungkas Samad.
Sebelumnya, sebanyak 58 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) resmi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB.
Perpisahan mereka disambut haru oleh para mantan Pimpinan KPK periode
sebelum-sebelumnya, terlihat Saut Situmorang, Bambang Widjojanto dan Busyro
Muqoddas.
Mereka resmi diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9)
dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka
terdiri dari Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Giri Suprapdiono, Ronald
Paul Sinyal, Ambarita Damanik, Rieswin Rachwel, Hotman Tambunan, Harun Al
Rasyid dan lain-lain. (jawapos)