SANCAnews – Inspektur Kodam (Irdam)
XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, membela Ari Tahiru (67), warga yang
jadi tersangka kasus perusakan panel beton di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Salah satu alasannya karena Ari buta huruf.
Ari berurusan dengan polisi karena dilaporkan perusahaan PT
Ciputra Internasional (Citra Land Manado) pada 18 Februari 2021.
Ari Tahiru kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait
perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun
Atas, Pineleng, Minahasa.
Ari Tahiru kemudian meminta bantuan kepada babinsa. Namun,
kata Tumilaar, Babinsa justru sempat dipanggil ke Polresta Manado.
"Pak Ari Tahiru yang buta huruf dan miskin minta perlindungan juga kepada Babinsa," saat dihubungi detikcom, Senin (20/9/2021).
Kabar ini lalu ditepis pihak kepolisian. Ari Tahiru disebut
tidak buta huruf.
"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,"
kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abas, dalam keterangannya,
Selasa (21/9).
Pernyataan tersebut kembali dibantah Tumilaar. Dia mengatakan
Babinsa membantu Ari karena kondisinya yang kesulitan.
Dia membela Babinsa yang membantu Ari yang tengah punya
masalah konflik lahan dengan perusahaan. Maka dari itu, dia tak setuju terkait
ada Babinsa yang ikut dipanggil ke kantor polisi karena membantu warga yang
tengah berkonflik lahan.
Jendral Tumilaar menjelaskan kalau Irdam itu bertugas untuk
pengawasan, termasuk kinerja Babinsa. Menurutnya, pengawasan dalam rangka
melihat kinerja bawahannya bagaimana dilaksanakan sebagai Babinsa di desa atau
daerah itu.
Dia mengaku prihatin atas kasus yang dihadapi Ari. Terlebih
Ari sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah karena dia prajurit tentara, dia berdasarkan sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI, diantaranya usaha- usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat. Masa rakyat ada kesulitan, tempat berkebunnya dia, dan dia buta huruf," sebut Brigjen Junior Tumilaar ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (21/9).
Dia mengatakan bahwa warga setempat yang ditangkap Polresta
Manado benar buta huruf.
"Saya bilang dia buta huruf, dia tidak bisa membaca. Dia
Cuma bisa tulis namanya dia. Coba tanya dia, suruh baca. Tidak bisa, umurnya
sudah 67 tahun" terangnya.
Hal ini sempat diucapkannya lagi saat menjemput Ari yang
penahanannya ditangguhkan pada Selasa (21/9) malam sebelumnya ditahan di
Polresta Manado.
"Kemarin ditangguhkan oleh penyidik Polresta Manado
dengan pertimbangan kemanusiaan karena usia lanjut," kata Kabid Humas
Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/9).
Dia mengatakan proses hukum terus berlanjut. Penyidik akan
memanggil Ari lagi jika ada keterangan yang diperlukan lagi.
"Untuk keterangan yang diperlukan dari tersangka saat ini telah mencukupi. Walaupun ditangguhkan penahanannya, namun proses penyidikan tetap berlanjut," kata dia. [ ]