SANCAnews – Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar, membela Ari Tahiru (67), warga yang jadi tersangka kasus perusakan panel beton di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Salah satu alasannya karena Ari buta huruf.

 

Ari berurusan dengan polisi karena dilaporkan perusahaan PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) pada 18 Februari 2021.

 

Ari Tahiru kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

 

Ari Tahiru kemudian meminta bantuan kepada babinsa. Namun, kata Tumilaar, Babinsa justru sempat dipanggil ke Polresta Manado.

 

"Pak Ari Tahiru yang buta huruf dan miskin minta perlindungan juga kepada Babinsa," saat dihubungi detikcom, Senin (20/9/2021).

 

Kabar ini lalu ditepis pihak kepolisian. Ari Tahiru disebut tidak buta huruf.

 

"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abas, dalam keterangannya, Selasa (21/9).

 

Pernyataan tersebut kembali dibantah Tumilaar. Dia mengatakan Babinsa membantu Ari karena kondisinya yang kesulitan.

 

Dia membela Babinsa yang membantu Ari yang tengah punya masalah konflik lahan dengan perusahaan. Maka dari itu, dia tak setuju terkait ada Babinsa yang ikut dipanggil ke kantor polisi karena membantu warga yang tengah berkonflik lahan.

 

Jendral Tumilaar menjelaskan kalau Irdam itu bertugas untuk pengawasan, termasuk kinerja Babinsa. Menurutnya, pengawasan dalam rangka melihat kinerja bawahannya bagaimana dilaksanakan sebagai Babinsa di desa atau daerah itu.

 

Dia mengaku prihatin atas kasus yang dihadapi Ari. Terlebih Ari sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Nah karena dia prajurit tentara, dia berdasarkan sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI, diantaranya usaha- usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat. Masa rakyat ada kesulitan, tempat berkebunnya dia, dan dia buta huruf," sebut Brigjen Junior Tumilaar ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (21/9).

 

Dia mengatakan bahwa warga setempat yang ditangkap Polresta Manado benar buta huruf.

 

"Saya bilang dia buta huruf, dia tidak bisa membaca. Dia Cuma bisa tulis namanya dia. Coba tanya dia, suruh baca. Tidak bisa, umurnya sudah 67 tahun" terangnya.

 

Hal ini sempat diucapkannya lagi saat menjemput Ari yang penahanannya ditangguhkan pada Selasa (21/9) malam sebelumnya ditahan di Polresta Manado.

 

"Kemarin ditangguhkan oleh penyidik Polresta Manado dengan pertimbangan kemanusiaan karena usia lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/9).

 

Dia mengatakan proses hukum terus berlanjut. Penyidik akan memanggil Ari lagi jika ada keterangan yang diperlukan lagi.

 

"Untuk keterangan yang diperlukan dari tersangka saat ini telah mencukupi. Walaupun ditangguhkan penahanannya, namun proses penyidikan tetap berlanjut," kata dia. [ ]


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.