SANCAnews Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Sahabat Munarman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas status mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman yang kini ditahan terkait kasus dugaan terorisme.

 

Sahabat Munarman meminta Jokowi segera membebaskan Munarman, "Saya kira sesudah 4 bulan ini tidak ada kejelasan ya status saudara kami itu, jadi di sini lagi yang lebih menunjukkan kesewenang-wenangan dari pemerintah ini ya.

 

Karena itu, kembali lagi tadi sudah dituntut dalam pernyataan sikap kami, bahwa beliau, kami minta untuk segera dibebaskan oleh pemerintah dan saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya, buktikanlah bahwa Pak Munarman itu, saudara kami itu, segera dijelaskan statusnya," kata Koordinator TP3 Marwan Batubara dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jaksel, Rabu (1/9/2021).

 

Marwan mengatakan Munarman ditahan sejak April 2021. Namun, kata Marwan, status Munarman hingga kini belum jelas.

 

"Maka, dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang pertama kali dituliskan itu adalah bahwa negara ini negara hukum. Saudara kami, Pak Munarman, ini sudah ditahan sejak April, bulan April, lebih dari 4 bulan tanggal 27 April. Jadi sementara kita tidak tahu dan bagaimana statusnya sekarang," ucapnya.

 

Dia memprotes penangkapan Munarman. Menurutnya, penangkapan Munarman melanggar hukum.

 

"Jangan sembarang tangkap kalau memang tadi saya sebutkan, Pak Jokowi bilang Pancasila, lalu dari Pancasila itu ada kejelasan tentang ini negara hukum, tapi praktiknya justru sangat biadab gitu, tidak beradab ya, memperlakukan saudara kami itu seolah-olah beliau itu bukan manusia ya," tuturnya.

 

"Ingat itu, Pak Jokowi, yang lebih berkuasa itu ada, dan itu keyakinan kami. Silakan Anda tidak mau mengoreksi melepaskan Pak Munarman, kami berdoa semoga Allah nanti menjatuhkan hukumnya atau keputusannya yang terakhir," sambungnya.

 

Perwakilan Sahabat Munarman, Juju Purwanto, mengatakan segala tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman adalah fitnah. Dia mendesak pemerintah segera membebaskan Munarman dari sel tahanan.

 

"Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami, Saudara Munarwan. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan, segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan," ungkapnya.

 

Sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Polri mendalami kaitan Munarman dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.

 

"Itu masih dalam pendalaman dari penyidik Densus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

 

Hal itu disampaikan Argo saat ditanya apakah Munarman terkonfirmasi sebagai anggota JAD atau belum. Pertanyaan tersebut terkait penangkapan tiga eks petinggi FPI di Makassar.

 

Penangkapan ketiga eks petinggi FPI Makassar itu disebut masih terkait Munarman. Polisi kini melakukan pendalaman kaitan tiga eks petinggi FPI Makassar dengan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

 

Pendalaman dilakukan setelah salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir.

 

Polri Kirim Berkas Munarman ke Jaksa

Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021.

 

"Iya, sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

 

Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.