SANCAnews – Sosok hakim yang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di tingkat
banding atas kasus RS UMMI Bogor terungkap.
Anggota
Majelis Hakim tersebut diantaranya Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah
Sulistyowati.
Baru-baru
ini diketahui jika ketiganya adalah hakim yang juga memberikan potongan tahanan
Pinangki terkait kasus korupsi dan
Terkait hal
itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akhirnya bereaksi keras, ia pun menduga
jika saat mmvonus Pinangki ia menganggap koruptor adalah teman.
Sedangkan,
ketika dihadapkan dengan kasus Habib Rizieq, bisaa saja mereka menilai jika
ulama adalah musuh.
"Artinya,
ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh,
Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun dikutip poskota.co.id dari
kanal YouTube-nya, Selasa, (31/8/2021).
Selain itu
Refly Harun juga pernah menyebut jika seorang hakim yang menilai dengan cara
subjektif masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan.
"Bayangkan
kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib
Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujar
Ahli Hukum Tata Negara tersebut.
Sebelumnya,
sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan.
Dalam
persidangan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah
diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.
Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.
"Putusan
dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat
tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.
Diketahui
Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal
itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar
terkait putusan tersebut.
Pengacara
Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab
RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah, “Kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021). (poskota)