SANCAnews – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah diperiksa sebagai pelapor atas laporan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Selanjutnya polisi akan memanggil Haris Azhar dan Fatia sebagai terlapor.

 

"Rencanatindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya. Terlapor ada dua di sini, pertama FM dan kemudian yang kedua HA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

 

Luhut sendiri diperiksa pada pukul 08.28 WIB pagi. Pemeriksaan Luhut berlangsung sekitar satu jam.

 

"Luhut sudah menghadiri undangan untuk diambil keterangannya sesuai laporan polisi yang kemarin dibuat oleh beliau sejak tanggal 22 September yang lalu. Laporan tentang adanya cuitan yang ada di akunnya saudara HA tentang adanya video Youtube saudara HA. Ini yang dilaporkan," jelas Yusri.

 

"(Pemeriksaan) soal berita bohong, fitnah di media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Nah hari ini sudah hadir kami sudah ambil keterangannya," tambah Yusri.

 

Terkait kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperiksa, Yusri tidak memerinci. Dia menyebut pemeriksaan keduanya bakal dilakukan secepatnya oleh penyidik.

 

"Secepatnya," singkat Yusri.

 

Luhut Jelaskan Pemeriksaan di Polda

Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Usai diperiksa, Luhut buka suara soal tudingan terlapor mengenai keterlibatannya dalam bisnis tambang di Papua.

 

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," jelas Luhut.

 

Dia menambahkan siap buka-bukaan data di pengadilan untuk membuktikan tudingan dari terlapor tidak benar.

 

"Jadi saya juga tidak ingin anak-cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," terang Luhut. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.