SANCAnews – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah diperiksa sebagai pelapor atas laporan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Selanjutnya polisi akan memanggil Haris Azhar dan Fatia sebagai terlapor.
"Rencanatindak lanjut kita akan mengklarifikasi,
mengundang juga terlapornya. Terlapor ada dua di sini, pertama FM dan kemudian
yang kedua HA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Luhut sendiri diperiksa pada pukul 08.28 WIB pagi.
Pemeriksaan Luhut berlangsung sekitar satu jam.
"Luhut sudah menghadiri undangan untuk diambil
keterangannya sesuai laporan polisi yang kemarin dibuat oleh beliau sejak
tanggal 22 September yang lalu. Laporan tentang adanya cuitan yang ada di
akunnya saudara HA tentang adanya video Youtube saudara HA. Ini yang
dilaporkan," jelas Yusri.
"(Pemeriksaan) soal berita bohong, fitnah di media
elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 KUHP
dan Pasal 311 KUHP. Nah hari ini sudah hadir kami sudah ambil
keterangannya," tambah Yusri.
Terkait kapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diperiksa,
Yusri tidak memerinci. Dia menyebut pemeriksaan keduanya bakal dilakukan
secepatnya oleh penyidik.
"Secepatnya," singkat Yusri.
Luhut Jelaskan Pemeriksaan di Polda
Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas
laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia
Maulidiyanti. Usai diperiksa, Luhut buka suara soal tudingan terlapor mengenai
keterlibatannya dalam bisnis tambang di Papua.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali
tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti
jamak, saya tidak ada," jelas Luhut.
Dia menambahkan siap buka-bukaan data di pengadilan untuk
membuktikan tudingan dari terlapor tidak benar.
"Jadi saya juga tidak ingin anak-cucu saya merasa bahwa
saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak
pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah
ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama
di mata hukum," terang Luhut. (dtk)