SANCAnews – Ketua DPP Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, mengkritik Presiden Joko Widodo yang tidak
turun langsung terkait masalah pemecatan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Mereka yang dipecat lantaran tidak lolos dalam tes wawasan
kebangsaan atau TWK.
Sebelumnya, saat KPK memutuskan memecat 75 pegawai, Presiden
Jokowi sempat mengeluatkan imbauan agar tes TWK tidak dijadikan dasar untuk
memberhentikan pegawai.
"Kemana presiden @jokowi ? Agar tegak pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, kita mesti mengawal pernyataan beliau, rekomendasi Ombudsman sampai Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tsb," kata Mardani dalam akun twitternya, yang dikutip VIVA, Kamis 23 September 2021.
Mardani juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi, yang
menyebut tidak semua permasalahan harus ditanyakan ke presiden. Menurut Mardani
itu keliru. Sebab Presiden adalah kepala Negara yang merupakan pemilik
kewenangan tertinggi atas suatu negara.
"Sebenarnya keliru jika seorang presiden mengucapkan
kegelisahan karena semua permasalahan mengarah pada dirinya. Memang begitu
fungsi serta tugas presiden yg dititipkan oleh masayarakat. Semua persoalan,
termasuk mengenai penegakan hukum," ujarnya.
Dia juga menyindir, jika urusan membagikan sembako saja bisa
dilakukan sendiri oleh Presiden, mengapa mengenai pemecatan pegawai KPK tidak
mengambil tindakan apapun.
"Kewenangan menyelesailan masalah tidak pernah dilakukan
menjadi sebuah indikasi pembiaran. Jika membagi sembako saja bisa dibagikan
langsung oleh Presiden, mengapa proses degradasi KPK malah dibiarkan? Tidak
bisa seorang presiden lepas tangan begitu saja," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan
dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai 30
September 2021. Salah satu yang dipecat yakni Penyidik senior Novel Baswedan.
KPK mengakui ada pegawai yang gagal dalam tes wawasan
kebangsaan (TWK) ditawarkan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Namun KPK berdalih bahwa hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang
bersangkutan.
"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai
penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan
pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN (aparatur
sipil negara)," kata Sekretaris Jenderal (Seken) KPK Cahya Harefa kepada
awak media, Selasa, 14 September 2021. [ ]