SANCAnews – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, mengkritik Presiden Joko Widodo yang tidak turun langsung terkait masalah pemecatan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang dipecat lantaran tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

 

Sebelumnya, saat KPK memutuskan memecat 75 pegawai, Presiden Jokowi sempat mengeluatkan imbauan agar tes TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

 

"Kemana presiden @jokowi ? Agar tegak pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, kita mesti mengawal pernyataan beliau, rekomendasi Ombudsman sampai Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tsb," kata Mardani dalam akun twitternya, yang dikutip VIVA, Kamis 23 September 2021.

 

Mardani juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi, yang menyebut tidak semua permasalahan harus ditanyakan ke presiden. Menurut Mardani itu keliru. Sebab Presiden adalah kepala Negara yang merupakan pemilik kewenangan tertinggi atas suatu negara.

 

"Sebenarnya keliru jika seorang presiden mengucapkan kegelisahan karena semua permasalahan mengarah pada dirinya. Memang begitu fungsi serta tugas presiden yg dititipkan oleh masayarakat. Semua persoalan, termasuk mengenai penegakan hukum," ujarnya.

 

Dia juga menyindir, jika urusan membagikan sembako saja bisa dilakukan sendiri oleh Presiden, mengapa mengenai pemecatan pegawai KPK tidak mengambil tindakan apapun.

 

"Kewenangan menyelesailan masalah tidak pernah dilakukan menjadi sebuah indikasi pembiaran. Jika membagi sembako saja bisa dibagikan langsung oleh Presiden, mengapa proses degradasi KPK malah dibiarkan? Tidak bisa seorang presiden lepas tangan begitu saja," ujarnya.

 

Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai 30 September 2021. Salah satu yang dipecat yakni Penyidik senior Novel Baswedan.

 

KPK mengakui ada pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) ditawarkan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun KPK berdalih bahwa hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang bersangkutan.

 

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN (aparatur sipil negara)," kata Sekretaris Jenderal (Seken) KPK Cahya Harefa kepada awak media, Selasa, 14 September 2021. [ ]


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.