SANCAnews – Menko Marves Luhut Binsar
Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS
Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.
Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan pihak
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kliennya, namun ia menegaskan
kliennya tidak mau meminta maaf, tetapi meminta data terkait postingan YouTube
tersebut.
"Tentu seperti tadi yang disampaikan tuduhan yang
digunakan untuk dibawa ke kepolisian adalah pencemaran nama baik. Kita semua
tahu secara legal ada save guard untuk pencemaran nama baik selama itu
dilakukan dalam kapasitas untuk kepentingan publik dan apa yang disampaikan
adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya," kata Nurkholis, dalam konferensi
pers yang disiarkan di YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).
"Kita meyakini bahwa riset yang disampaikan oleh
teman-teman dari koalisi NGO mengenai economic politic di Blok Wabu Papua itu
adalah sampai saat ini belum dibantah sedikit pun kebenarannya dengan data yang
valid juga, maka tidak ada sampai saat ini niatan untuk mengkoreksi atau
menyampaikan permintaan maaf kepada LBP. Jadi kami sampai saat ini akan terus
meminta data itu dari pak LBP untuk meminta klaim soal fitnah," imbuhnya.
Ia mengatakan upaya hukum yang dilakukan Luhut baik secara
pidana maupun perdata merupakan bentuk judicial harassment. Pihaknya
menyayangkan tindakan Luhut yang membawa kasus tersebut ke kepolisian, namun ia
menilai justru kesempatan tersebut dapat digunakan untuk membuka data tentang
kondisi sebenarnya mengenai Papua.
"Di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak
yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya
data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam blok Wabu.
Jadi kita buka saja di dalam proses hukum ini sehingga publik
akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP bagaimana proses dia selama ini jejak
langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua
yang berdampak pada kepentingan rakyat di Papua," ucap Nurkholis.
Nurkholis justru menyayangkan tidak adanya itikad baik dari
Luhut untuk beradu data terkait isu keterlibatannya dalam tambang Papua.
"Saya kira ini kita justru mempertanyakan itikad baik
dari pihak LBP yang berkali-kali sebenarnya juga tidak menunjukan apa yang kita
minta terkait adu data yang dia miliki. Jadi selama ini dalam jawab jinawab 3
kali mensomasi dan kita setiap memberikan jawaban selalu menjelaskan maksud,
tujuan, motif, keterangan, termasuk bukti-bukti yang diminta, tapi pada saat
yang bersamaan kami juga meminta data kemudian informasi yang menurut pihak LBP
sebagai sebuah fitnah," ungkapnya.
Namun ia menambahkan kliennya Haris Azhar akan bersikap
kesatria apabila salah akan meminta maaf, tetapi jika tidak salah pihaknya akan
mempertahankan kebenaran.
"Jadi kalau tujuannya adalah untuk mengklarifikasi atau
pun meminta maaf kami tekankan dalam konteks ini klien kami akan selalu
bersikap kesatria jika memang salah akan meminta maaf, tapi kalau memang tidak
salah ya tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau
mempertahankan kebenaran apapun resikonya termasuk gugatan hukum ini,"
imbuhnya.
Pengacara Fatia Enggan
Minta Maaf soal Laporan Polisi Luhut
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan pihaknya
menyayangkan hingga saat ini belum ada bantahan dari pihak Luhut maupun kuasa
hukumnya terkait video yang disampaikan di YouTube apabila ada substansi yang
dianggap tidak benar. Pihaknya juga enggan melakukan minta maaf dan justru
berbicara tentang Luhut, yang pernah menyampaikan soal penanganan COVID-19
sudah terkendali.
"Kalau dimintanya minta maaf, lalu kemudian mengatakan
itu fitnah dan segala macam saya ingin mengutip lagi ya salah satu biar
seimbang ya saya ingin mengutip pernyataan Pak Luhut, ketika wabah COVID-19
kembali meningkat pernah diberitakan menyampaikan begini, "mana yang
bilang bahwa COVID-19 tidak terkendali, bawa ke saya saya tunjukkin ke mukanya"
kalau gak salah begitu. Nah kalau kemudian Pak Luhut bicara soal
pernyataan-pernyataan di YouTube seperti itu kemudian mengambil langkah pidana,
lalu bagaimana dengan pernyataan-pernyatan beliau," ungkap Julius.
"Beberapa hari kemudian Presiden Joko Widodo mengatakan
COVID-19 belum terkendali, bayangkan dia tidak bisa menempatkan dirinya ketika
dikritik dalam posisi dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah ya yang
membantah Presiden langsung," imbuh Julius.
Julius menilai sejak awal saat Luhut melayangkan somasi
memang bertujuan untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana, bukan justru
mengoreksi apabila ada yang salah dari ucapan Fatia maupun Haris Azhar.
"Artinya apa dari awal bahwa forum somasi ini memang
bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. yang pertama tujuannya
bukan mengoreksi kajian, tapi memang langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi
Haris Azhar dan juga Fatia. Oleh sebab itu langsung muncul yang dimunculkan
dalam somasinya adalah ancaman pemidanaanya," ungkap Julius.
Julius menyayangkan pihak Luhut sebagai pejabat publik tidak
membuka ruang diskusi terkait substansi tersebut. Pihaknya justru menilai ruang
demokrasi makin menurun, serta dia mempertanyakan peran Komnas HAM dan Kemenko
Polhukam dalam melindungi aktivis HAM yang diserang balik dengan pelaporan
pidana maupun perdata.
"Jadi menurut kami ini sudah melampaui ruang demokrasi,
demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini, ruang diskusi publik
hancur, peran masyarakat sipil juga jelas-jelas diberangus seperti ini saya
pikir ini bukan hanya menjadi perhatian bagi Pak Kapolri ya untuk memeriksa
lebih substantif," ujarnya.
"Saya pikir ini bukan jadi beban Fatia dan juga Haris
Azhar untuk membuktikan apapun kalau proses hukumnya berjalan tetapi beban negara,
beban Joko Widodo bahwa sistem ini tidak berjalan, konstitusi ini dirusak
dengan langkah-langkah yang tidak berbasis konstitusi dan demokrasi,"
imbuhnya.
Sejumlah aktivis memberi dukungan ke Haris Azhar dan Fatia
pasca pelaporan polisi yang dilakukan Luhut.
Aktivis Dukung
Haris-Fatia soal Laporan Luhut: Kritik Jangan Dipidana
Lebih lanjut aktivis lainnya turut memberi dukungan kepada
Fatia dan Haris misalnya LBH, Amnesty International dan YLBHI.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman
Hamid mengatakan pelaporan Luhut terhadap aktivis pembela HAM seperti Fatia dan
Haris Azhar tidak etis, justru menurutnya menunjukkan kecenderungan aparat
pemerintah menjawab kritik dengan ancaman pidana.
"Tidaklah etis seorang pejabat negara menggugat warga
negaranya apalagi menuntut pidana warga negaranya sendiri.
Pelaporan ini menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah
untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana dan ini bertolak belakang dengan
pernyataan-pernyataan yang sering diulang oleh presiden dan pejabat lainnya
bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat," imbuhnya.
Menurut Usman mestinya pihak Luhut menjelaskan atau
mengkoreksi tentang data yang disampaikan Haris maupun Fatia. Justru Usman
menilai jika ancaman pidana tersebut diteruskan hingga pemenjaraan, maka akan
menambah jumlah tahanan di penjara yang mengalami overkapasitas.
"Kalau memang ada data yang tidak akurat atau kurang
akurat, harusnya pejabat yang bersangkutan, Menko Kemaritiman dan Investasi
cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya atau sebenarnya
tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka saja data-data perusahaan2 yang
berinvestasi di Blok Wabu, baik itu negara maupun swasta," tutur Usman.
"Dari situ kita bisa melihat siapa saja yang terlibat,
apakah ada kepentingan yang berbenturan atau konflik kepentingan antara seorang
pejabat negara dengan kapasitasnya sebagai seorang pebisnis," kata Usman.
Usman mendesak agar kepolisian tidak menindaklanjuti kasus
tersebut. Sementara itu pengacara publik LBH Jakarta, ARif Maulana mengamini
yang disampaikan Usman, menurutnya yang disampaikan Fatia dan haris merupakan
riset dan kajian sehingga dia menyayangkan hal tersebut direspon dengan pelaporan
polisi, justru mestinya menurut Arif, dapat direspon dengan dialog dan
pertukaran informasi.
"Jadi, apa yang disampaikan itu basisnya adalah riset,
basisnya adalah sebuah kajian yang mana mestinya, kemudian kalau ada sebuah
informasi yang ini berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara-cara
represif, bukan dengan cara mensomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti
yang terjadi hari ini. Mestinya kemudian disampaikan klarifikasi, kalau itu
tidak betul cukup diklarifikasi," ujar Arif.
Luhut Minta Fatia dan
Haris Azhar Minta Maaf
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut
Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda
Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut memiliki pesan khusus untuk
keduanya agar bersikap kesatria dengan cara meminta maaf.
"Bersikaplah kesatria dengan meminta maaf ketika merasa
melakukan kesalahan baik itu lewat perbuatan maupun perkataan," ucap Luhut
dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (22/9/2021).
"Karena meminta maaf tidak lantas membuat kita menjadi
rendah, dan memberi maaf tidak lantas membuat kita terlihat lemah,"
imbuhnya.
Luhut sendiri hadir langsung di Polda Metro Jaya dalam
membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku langkah
ini diambil setelah keduanya tidak menggubris somasi dari pihaknya.
Laporan Luhut teregister dengan nomor:
STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan
Haris Azhar dan Fatia terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari
konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops
Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang
termuat di video tersebut. (dtk)