SANCAnews – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.

 

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kliennya, namun ia menegaskan kliennya tidak mau meminta maaf, tetapi meminta data terkait postingan YouTube tersebut.

 

"Tentu seperti tadi yang disampaikan tuduhan yang digunakan untuk dibawa ke kepolisian adalah pencemaran nama baik. Kita semua tahu secara legal ada save guard untuk pencemaran nama baik selama itu dilakukan dalam kapasitas untuk kepentingan publik dan apa yang disampaikan adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya," kata Nurkholis, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).

 

"Kita meyakini bahwa riset yang disampaikan oleh teman-teman dari koalisi NGO mengenai economic politic di Blok Wabu Papua itu adalah sampai saat ini belum dibantah sedikit pun kebenarannya dengan data yang valid juga, maka tidak ada sampai saat ini niatan untuk mengkoreksi atau menyampaikan permintaan maaf kepada LBP. Jadi kami sampai saat ini akan terus meminta data itu dari pak LBP untuk meminta klaim soal fitnah," imbuhnya.

 

Ia mengatakan upaya hukum yang dilakukan Luhut baik secara pidana maupun perdata merupakan bentuk judicial harassment. Pihaknya menyayangkan tindakan Luhut yang membawa kasus tersebut ke kepolisian, namun ia menilai justru kesempatan tersebut dapat digunakan untuk membuka data tentang kondisi sebenarnya mengenai Papua.

 

"Di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam blok Wabu.

 

Jadi kita buka saja di dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP bagaimana proses dia selama ini jejak langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada kepentingan rakyat di Papua," ucap Nurkholis.

 

Nurkholis justru menyayangkan tidak adanya itikad baik dari Luhut untuk beradu data terkait isu keterlibatannya dalam tambang Papua.

 

"Saya kira ini kita justru mempertanyakan itikad baik dari pihak LBP yang berkali-kali sebenarnya juga tidak menunjukan apa yang kita minta terkait adu data yang dia miliki. Jadi selama ini dalam jawab jinawab 3 kali mensomasi dan kita setiap memberikan jawaban selalu menjelaskan maksud, tujuan, motif, keterangan, termasuk bukti-bukti yang diminta, tapi pada saat yang bersamaan kami juga meminta data kemudian informasi yang menurut pihak LBP sebagai sebuah fitnah," ungkapnya.

 

Namun ia menambahkan kliennya Haris Azhar akan bersikap kesatria apabila salah akan meminta maaf, tetapi jika tidak salah pihaknya akan mempertahankan kebenaran.

 

"Jadi kalau tujuannya adalah untuk mengklarifikasi atau pun meminta maaf kami tekankan dalam konteks ini klien kami akan selalu bersikap kesatria jika memang salah akan meminta maaf, tapi kalau memang tidak salah ya tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apapun resikonya termasuk gugatan hukum ini," imbuhnya.

 

Pengacara Fatia Enggan Minta Maaf soal Laporan Polisi Luhut

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan pihaknya menyayangkan hingga saat ini belum ada bantahan dari pihak Luhut maupun kuasa hukumnya terkait video yang disampaikan di YouTube apabila ada substansi yang dianggap tidak benar. Pihaknya juga enggan melakukan minta maaf dan justru berbicara tentang Luhut, yang pernah menyampaikan soal penanganan COVID-19 sudah terkendali.

 

"Kalau dimintanya minta maaf, lalu kemudian mengatakan itu fitnah dan segala macam saya ingin mengutip lagi ya salah satu biar seimbang ya saya ingin mengutip pernyataan Pak Luhut, ketika wabah COVID-19 kembali meningkat pernah diberitakan menyampaikan begini, "mana yang bilang bahwa COVID-19 tidak terkendali, bawa ke saya saya tunjukkin ke mukanya" kalau gak salah begitu. Nah kalau kemudian Pak Luhut bicara soal pernyataan-pernyataan di YouTube seperti itu kemudian mengambil langkah pidana, lalu bagaimana dengan pernyataan-pernyatan beliau," ungkap Julius.

 

"Beberapa hari kemudian Presiden Joko Widodo mengatakan COVID-19 belum terkendali, bayangkan dia tidak bisa menempatkan dirinya ketika dikritik dalam posisi dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah ya yang membantah Presiden langsung," imbuh Julius.

 

Julius menilai sejak awal saat Luhut melayangkan somasi memang bertujuan untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana, bukan justru mengoreksi apabila ada yang salah dari ucapan Fatia maupun Haris Azhar.

 

"Artinya apa dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. yang pertama tujuannya bukan mengoreksi kajian, tapi memang langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga Fatia. Oleh sebab itu langsung muncul yang dimunculkan dalam somasinya adalah ancaman pemidanaanya," ungkap Julius.

 

Julius menyayangkan pihak Luhut sebagai pejabat publik tidak membuka ruang diskusi terkait substansi tersebut. Pihaknya justru menilai ruang demokrasi makin menurun, serta dia mempertanyakan peran Komnas HAM dan Kemenko Polhukam dalam melindungi aktivis HAM yang diserang balik dengan pelaporan pidana maupun perdata.

 

"Jadi menurut kami ini sudah melampaui ruang demokrasi, demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini, ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas-jelas diberangus seperti ini saya pikir ini bukan hanya menjadi perhatian bagi Pak Kapolri ya untuk memeriksa lebih substantif," ujarnya.

 

"Saya pikir ini bukan jadi beban Fatia dan juga Haris Azhar untuk membuktikan apapun kalau proses hukumnya berjalan tetapi beban negara, beban Joko Widodo bahwa sistem ini tidak berjalan, konstitusi ini dirusak dengan langkah-langkah yang tidak berbasis konstitusi dan demokrasi," imbuhnya.

 

Sejumlah aktivis memberi dukungan ke Haris Azhar dan Fatia pasca pelaporan polisi yang dilakukan Luhut.

 

Aktivis Dukung Haris-Fatia soal Laporan Luhut: Kritik Jangan Dipidana

Lebih lanjut aktivis lainnya turut memberi dukungan kepada Fatia dan Haris misalnya LBH, Amnesty International dan YLBHI.

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pelaporan Luhut terhadap aktivis pembela HAM seperti Fatia dan Haris Azhar tidak etis, justru menurutnya menunjukkan kecenderungan aparat pemerintah menjawab kritik dengan ancaman pidana.

 

"Tidaklah etis seorang pejabat negara menggugat warga negaranya apalagi menuntut pidana warga negaranya sendiri.

 

Pelaporan ini menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana dan ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang oleh presiden dan pejabat lainnya bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat," imbuhnya.

 

Menurut Usman mestinya pihak Luhut menjelaskan atau mengkoreksi tentang data yang disampaikan Haris maupun Fatia. Justru Usman menilai jika ancaman pidana tersebut diteruskan hingga pemenjaraan, maka akan menambah jumlah tahanan di penjara yang mengalami overkapasitas.

 

"Kalau memang ada data yang tidak akurat atau kurang akurat, harusnya pejabat yang bersangkutan, Menko Kemaritiman dan Investasi cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya atau sebenarnya tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka saja data-data perusahaan2 yang berinvestasi di Blok Wabu, baik itu negara maupun swasta," tutur Usman.

 

"Dari situ kita bisa melihat siapa saja yang terlibat, apakah ada kepentingan yang berbenturan atau konflik kepentingan antara seorang pejabat negara dengan kapasitasnya sebagai seorang pebisnis," kata Usman.

 

Usman mendesak agar kepolisian tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Sementara itu pengacara publik LBH Jakarta, ARif Maulana mengamini yang disampaikan Usman, menurutnya yang disampaikan Fatia dan haris merupakan riset dan kajian sehingga dia menyayangkan hal tersebut direspon dengan pelaporan polisi, justru mestinya menurut Arif, dapat direspon dengan dialog dan pertukaran informasi.

 

"Jadi, apa yang disampaikan itu basisnya adalah riset, basisnya adalah sebuah kajian yang mana mestinya, kemudian kalau ada sebuah informasi yang ini berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara-cara represif, bukan dengan cara mensomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini. Mestinya kemudian disampaikan klarifikasi, kalau itu tidak betul cukup diklarifikasi," ujar Arif.

 

Luhut Minta Fatia dan Haris Azhar Minta Maaf

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut memiliki pesan khusus untuk keduanya agar bersikap kesatria dengan cara meminta maaf.

 

"Bersikaplah kesatria dengan meminta maaf ketika merasa melakukan kesalahan baik itu lewat perbuatan maupun perkataan," ucap Luhut dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (22/9/2021).

 

"Karena meminta maaf tidak lantas membuat kita menjadi rendah, dan memberi maaf tidak lantas membuat kita terlihat lemah," imbuhnya.

 

Luhut sendiri hadir langsung di Polda Metro Jaya dalam membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku langkah ini diambil setelah keduanya tidak menggubris somasi dari pihaknya.

 

Laporan Luhut teregister dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut. (dtk)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.