SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengeluarkan telegram berisi perintah ke jajaran agar tak reaktif
terhadap aksi penyampaian pendapat saat kunjungan kerja Presiden Jokowi.
Belakangan memang muncul aksi masyarakat secara individu di tengah kunker
Jokowi ke sejumlah daerah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri
menyesalkan adanya tindakan reaktif yang dilakukan jajarannya di lapangan saat
kunjungan Presiden Jokowi seperti aksi mantan anggota FPI di Lampung, hingga
aksi peternak di Kota Blitar, dan aksi mahasiswa UNS di Solo.
“Jadi ada beberapa kejadian di Lampung saat Presiden saat
meresmikan waduk, ada sekelompok eks ormas FPI mau masang spanduk. Saat
Presiden kunjungan di Kota Blitar ada seseorang tiba-tiba berdiri membentak
poster ke arah Presiden dia adalah peternak ayam,” kata Argo di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
“Berkaitan itu agar tak terulang kembali disampaikan ke para
Kasatwil di seluruh Polda. Untuk memperhatikan pedoman yang diberikan Bapak
Kapolri,” sambungnya.
Argo menuturkan, untuk menghindari kasus yang sama Kapolri
mengeluarkan telegram bernomor STR
862/9/PAM:20201 tertanggal 15 September. Kapolri meminta para Kapolda
hingga Kapolres menjalankan perintah itu.
“Kaitan dengan berekspresi kebebasan dalam menyampaikan
pendapat di muka umum. Maka dari beberapa kejadian di wilayah tadi sesuai
dengan telegram bapak Kapolri ke jajaran yang dengan STR 862/9/PAM: 2021, 15
September,” ujar Argo.
Dalam telegram tersebut terdapat 4 point arahan Kapolri.
Berikut isi telegram tersebut:
1. Setiap pengamanan kunjungan agar dilakukan secara humanis
dan tak terlalu reaktif.
2. Apabila didapati sekelompok masyarakat menyampaikan
aspirasi sepanjang dibenarkan UU maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan
agar berjalan tertib dan lancar.
3. Untuk menyiapkan ke masyarakat kelompok menyampaikan
aspirasinya agar dikelola dengan baik. Kepolisian setempat agar memberikan
ruang agar bisa menyampaikan aspirasinya, kita siapkan ruang itu agar bisa
menyampaikan dengan baik.
4. Apabila ada kelompok masyarakat agar dikomunikasikan
dengan baik bahwa tindakan menyampaikan aspirasi tak boleh ganggu ketertiban
umum. Kita sampaikan dengan baik ke kelompok itu. Semua kita kelola agar
berjalan lancar.
"Itu arahan Bapak Kapolri agar menjadi perhatian saat
kunker Pak Presiden ke setiap daerah. Ini arahan untuk semua jajaran,"
ujar Argo. (kumparan)