Pimpinan KPK diduga memerintahkan penyidik untuk memeriksa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan
tanah di Munjul, Jakarta Timur. Para penyidik dikabarkan terpaksa memanggil
Anies pada Selasa lalu (21/9/2021) lantaran enggan terlibat masalah dengan
petinggi KPK.
Selama sekitar lima jam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK,
Selasa lalu. Anies hadir di kantor KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
pembelian tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung,
Jakarta Timur, pada 2019.
Anies mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik
tentang substansi dugaan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar
Rp 152,5 miliar itu. “Pertanyaan menyangkut landasan program, seputar peraturan
yang ada di Jakarta,” kata Anies kepada wartawan.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara
korupsi tanah di Munjul. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda
Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara
Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja
Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar; dan
korporasi PT Adonara Propertindo.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus korupsi ini bermula
pada awal Maret 2019. Adonara Propertindo dan Aldira Berkah Abadi Makmur
menawarkan tanah seluas 4,2 hektare di Munjul kepada Sarana Jaya. Rencananya,
tanah tersebut akan dibangun menjadi rumah DP 0 rupiah sesuai dengan janji
kampanye Anies.
Namun rupanya tanah itu masih menjadi milik Kongregasi
Suster-suster Cinta Kasih Carolus Borromeus. Pada akhir Maret lalu, Tommy,
Anja, dan Rudi membeli tanah tersebut dengan harga Rp 2,5 juta per meter atau
total Rp 104,8 miliar. Kemudian, ketiganya menawarkan lahan tersebut kepada
Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter atau total Rp 315 miliar.
Penyidik menduga kedua perusahaan itu bermain mata dengan
Yoory dengan membuat negosiasi harga fiktif hingga muncul kesepakatan harga Rp
5,2 juta per meter atau total Rp 217 miliar. Selanjutnya, secara bertahap,
Sarana Jaya mentransfer uang tersebut ke Adonara Propertindo.
KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi
Marsudi, pada hari yang sama. Adapun Prasetyo kebagian tujuh pertanyaan dari
penyidik.
Menurut politikus PDIP itu, penyidik komisi antirasuah
mencecar soal mekanisme penganggaran di DKI Jakarta, dari rencana pembangunan
jangka menengah daerah (RPJMD), kebijakan umum anggaran (KUA), hingga rencana
kerja pemerintah daerah (RKPD). “Soal anggarannya saja,” kata Prasetyo.
Berdasarkan penelusuran Tempo, berkas perkara para tersangka
korupsi tanah di Munjul hampir selesai. Dalam waktu dekat, penyidik akan
mengirim pemberitahuan berkas penyidikan telah lengkap kepada jaksa penuntut.
Seorang narasumber menyebutkan pemanggilan Anies dan Ketua
DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, sekadar untuk melengkapi berkas para tersangka.
Dengan kata lain, sekadar membahas mekanisme penganggaran yang sudah dijelaskan
saksi-saksi dari Pemerintah Provinsi DKI yang sudah dipanggil sebelumnya.
Sumber tersebut menyebutkan sejak awal KPK tidak punya
rencana memanggil dan memeriksa Gubernur Anies. Alasannya, penyidik tidak
menemukan keterkaitan Anies dengan perbuatan materiil para tersangka. “Ada
perintah dari pimpinan dan struktural,” kata sumber itu, kemarin (23/9/2021).
Walhasil, penyidik pun melayangkan surat panggilan kepada DKI
1. Keputusan tersebut diambil lantaran penyidik tak mau terlibat masalah dengan
pimpinan. “Karena tidak mau ribut (dengan pimpinan) karena menolak terus.
Akhirnya, dipanggil di akhir masa penyidikan dibarengi pemanggilan Ketua
Banggar (Ketua DPRD, Prasetyo Edi -red),” kata sumber itu.
KPK belum memberikan tanggapan perihal cawe-cawe pimpinan KPK
dalam pemanggilan Anies Baswedan. Tiga pemimpin KPK, Lili Pintauli Siregar, Nurul
Ghufron, dan Alexander Marwata, tak merespons pesan singkat yang dikirim Tempo,
kemarin.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan
pemeriksaan Anies dan Prasetyo secara umum diperlukan penyidik untuk
mengkonfirmasi proses usulan anggaran. Salah satunya tentang penyertaan modal
APBD DKI Jakarta kepada Sarana Jaya. “Saksi menerangkan mengenai salah satu
penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan
rumah DP 0 rupiah,” kata Ali Fikri.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin
Saiman, mengatakan pemanggilan Anies oleh KPK itu merupakan keputusan yang
wajar. Sebab, sebagai gubernur, Anies punya tanggung jawab dalam penggunaan
duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Tidak apa-apa kalau pimpinan KPK
meminta Anies dipanggil. Malah bagus untuk klarifikasi,” kata Boyamin ketika
dihubungi, kemarin.
Menurut Boyamin, pemanggilan Anies pada Selasa lalu itu
justru menjadi keputusan yang tepat bagi KPK dan Anies. Sebab, hal itu akan
membuktikan bahwa KPK tidak ada kesan melindungi Gubernur DKI Jakarta dari
kasus korupsi tanah di Munjul.
Sebaliknya, Anies punya kesempatan untuk menjelaskan
sekaligus membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Justru
semakin terang. Menurut saya, KPK dan Anies sama-sama benarnya,” kata Boyamin.
(Sumber: Koran Tempo, Jumat, 24/09/2021)