SANCAnews – Adannya kejanggalan dalam penetapan tersangka
terhadap Yahya Waloni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri menjadi satu alasan mengajukan gugatan prapreadilan.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri mengatakan,
pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pagi tadi (Senin (6/9).
Abdullah menjelaskan, mengacu kepada putusan MK
21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan
berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu
masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, Penahanan maupun Peyitaan.
"Seperti yang kita ketahui Ustaz Yahya Waloni
ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan
pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap)
sendiri," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Senin siang (6/9).
Penangkapan tersebut, kata Abdullah, tidak sesuai due process
of law yang mana hanya dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar
biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking
ataupun kejahatan yang tertangkap tangan.
Abdullah mengulas, bahwa Yahya Waloni ditetapkan sebagai
tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena ceramah sehubungan dengan
kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus
ibadah orang muslim (exclusive) yang
dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai
kajian beliau adalah palsu dan hasil
kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor untuk melaporkan
beliau dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.
Yang mana, jelas Abdullah, Yahya Waloni dikenakan pasal yang
menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang
penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Yahya Waloni yang memvidiokan
apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada
tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.
"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," demikian Abdullah. (rmol)