SANCAnews – Pemuda asal Aceh Selatan yang
viral di media sosial karena mencaci maki polisi dan mengancam menginjak
bendera merah putih, kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Pemuda berinisial MU (20 tahun) tersebut ditangkap pada malam
hari dan diboyong dengan menggunakan sampan motor pada Rabu (8/9/2021).
"Memang benar pelaku sudah ditangkap oleh Sat Reskrim
Polres Aceh Selatan," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu
(15/9/2021).
Winardy bilang, MU ditahan di Polres Aceh Selatan bersama
barang bukti berupa bendera merah putih dan ponsel yang ia gunakan untuk
mengunggah video penghinaan tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Aceh
Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Winardy.
Dalam sejumlah foto dan videonya usai ditangkap, terlihat
wajah MU babak belur. Bibirnya pecah dan berdarah. Diduga dia mendapatkan
pukulan dari polisi saat ditangkap.
Tak cuma itu, di markas Satreskrim Polres Aceh Selatan, dalam
keadaan wajah sudah babak belur, dia juga disuruh berjoget dengan latar lagu
"Terpesona".
Sebelumnya, dalam videonya yang viral, tak hanya mengucapkan
kata-kata kotor ke polisi, pemuda itu bahkan mengancam akan menginjak-injak
bendera merah putih yang ada di sampingnya.
Dalam video yang beredar, pemuda itu sedang berada di sampan
di laut saat menyampaikan cacian kepada polisi. Ia memakai sweater abu-abu
ber-hoodie dan menutup kepalanya dengan hoodie. Di samping kirinya, terdapat
bendera merah putih.
"Hei polisi a****g, p*****k kau. Tengok bendera ku pijak-pijak k****t ini. A****g kau, b**i, p***k," kata pria tersebut, seperti dikutip Indozone melalui unggahan di akun Instagram @cetul222, Selasa (14/9/2021). []