SANCAnews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
(Bamsoet) menegaskan, jika akhirnya nanti disepakati, proses amandemen terbatas
UUD 1945 tak akan menjadi bola liar untuk mengubah pasal-pasal lain. Amandemen
juga dijamin tak akan membuka 'kotak pandora' seolah praktik sistem kenegaraan
dan pemerintahan akan kembali seperti masa lalu. Bambang antara lain menanggapi
isu seolah dalam amandemen akan membahas soal penundaan pemilu agar masa
jabatan presiden saat ini bisa diperpanjang beberapa waktu.
"Soal penundaan pemilu, itu nggak dibahas di MPR, tapi oleh pemerintah dan DPR. Harus dideklarasikan ke publik alasannya apa. Misalnya karena krisis, itu harus dibuktikan dengan data-data oleh pemerintah. Tidak bisa MPR tiba-tiba menetapkan pemilu ditunda. "Bisa dibunuh semua kita, bisa dibakar gedung ini karena melanggar aturan," papar Bamsoet dalam program Blak-blakan di detikcom, Jumat (10/9/2021).
Ia kembali menegaskan amandemen, bila disepakati, hanya akan
membahas soal PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). Isu ini sudah muncul sejak 12
tahun dan direkomendasikan MPR yang dipimpin Hidayat Nur Wahid dari PKS.
Selanjutnya juga ikut direkomendasikan oleh MPR di bawah Zulkifli Hasan dari
PAN.
Badan Pengkaji yang diketuai Djarot Saiful Hidayat pun sejauh
ini hanya membahas soal PPHN, bukan isu lain. Dengan demikian, sama sekali
tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang
sudah diagendakan.
Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode, "Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," tegas Bamsoet. [ ]