SANCAnews – Surat Irdam XIII/Merdeka Brigjen
Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang
urusan. Surat yang meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu
menjadi viral di media sosial.
Mulanya, Brigjen Tumilaar mengatakan Babinsa mendampingi Ari
Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di
Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor
polisi.
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti
Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI
F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado. Dia
juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di
tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.
Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada
15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut.
Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang
ditulis. Dia mengaku siap menghadapi risiko.
"Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado," kata Brigjen Junior saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9).
Penjelasan Polda Sulut-Kodam Merdeka
Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka memberi penjelasan terkait
surat tersebut. Mereka juga meluruskan kabar penanganan kasus penyerobotan
tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dan warga itu yang
dianggap tak melalui jalur koordinasi lintas institusi.
Jumpa pers digelar pada Selasa (21/9/2021) di ruang Catur
Prasetya Mapolda Sulut. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules
Abraham Abast, Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan
Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus.
Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut didasari
empat laporan.
Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan
pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara
pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas,
Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky
Israel Walewangko.
Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan
tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton
milik PT Ciputra Internasional.
Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani
Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi.
Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut," ujar Kombes Jules. [*]