SANCAnews – Surat Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang urusan. Surat yang meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.


Mulanya, Brigjen Tumilaar mengatakan Babinsa mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

 

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

 

Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

 

Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut.

 

Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang ditulis. Dia mengaku siap menghadapi risiko.

 

"Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado," kata Brigjen Junior saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9).

 

Penjelasan Polda Sulut-Kodam Merdeka

Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka memberi penjelasan terkait surat tersebut. Mereka juga meluruskan kabar penanganan kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dan warga itu yang dianggap tak melalui jalur koordinasi lintas institusi.

 

Jumpa pers digelar pada Selasa (21/9/2021) di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus.

 

Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut didasari empat laporan.

 

Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

 

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

 

Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi. Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut," ujar Kombes Jules. [*]


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.