SANCAnews – Terdakwa kasus kepemilikan senjata
api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang dengan agenda vonis
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021) hari ini.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang berlangsung pada pukul 10.00
WIB.
Pantauan Suara.com, sidang vonis ini berlangsung di Ruang Kusuma Admadja 3. Kivlan terlihat hadir dan sedang duduk di kursi terdakwa sambil mendengarkan majelis hakim.
Dia terlihat mengenakan baret berwana hijau. Hingga
pukul10.56 WIB, sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut masih
berlangsung.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka
terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan
sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam
tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama
dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951
juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah
melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal
56 Ayat 1 KUHP. [*]