SANCAnews – Relawan Jokowi Mania (JoMan)
mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2-3 tahun
karena pandemi COVID-19. Partai NasDem meminta JoMan tak membuat wacana yang
merugikan Jokowi.
"Kalau kita sih sampai hari ini masih fokus, sebaiknya
semua orang menahan diri untuk membuat opini, membuat wacana, yang pada
akhirnya nanti membuat polarisasi antarmasyarakat. Jadi, JoMan artinya saya
minta untuk jangan membuat wacana yang pada akhirnya nanti merugikan Pak Jokowi
itu sendiri," kata Waketum NasDem, Ahmad M Ali kepada wartawan, Kamis
(2/9/2021) malam.
Ahmad Ali menilai saat ini penanganan COVID-19 semakin hari
semakin baik, artinya bahwa ada optimisme menyelesaikan pandemi. Kecuali, kata
Ahmad Ali, pemerintah tidak optimis untuk menangani pandemi, berarti kemudian
negara dalam keadaan darurat.
"Tapi kalau kita melihat tren beberapa bulan ini, ini
kan luar biasa penangannya cukup baik, artinya kita tidak sedang menerapkan
undang-undang kedaruratan kan begitu," ujarnya.
Wacana perpanjang masa jabatan presiden menurut Ahmad Ali
justru seakan-akan keinginan Jokowi, padahal tidak. Sebab, sudah beberapa kali
pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Jokowi tak mau perpanjang masa
jabatan.
Kalau kemudian relawan JoMan mewacanakan seperti ini, yang
kasihan Pak Jokowi, Pak Jokowi nanti dianggap seakan-akan kemauan Pak Jokowi,
padahal secara resmi Presiden lewat juru bicaranya sudah mempertegas Pak Jokowi
tidak mau perpanjangan, tidak mau 3 periode. Sampai hari ini sikap itu seperti
itu," imbuhnya.
Wacana amandemen UUD 1945 sebelumnya merembet ke isu
perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden Jokowi disebut menolak
gagasan-gagasan tersebut. Relawan JoMan mendukung perpanjangan masa jabatan
presiden karena pandemi COVID-19.
"Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3
tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus
via pemilu. Sementara dana pemilu bisa digunakan dulu untuk stimulan ekonomi
dan sosial," ujar Ketum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer (Noel), kepada
wartawan, Kamis (2/9).
Noel menyebut penambahan durasi jabatan presiden amat berbeda
dengan wacana presiden 3 periode. Noel mengaku dalam posisi menolak presiden 3
periode.
Mendukung penambahan masa jabatan presiden, Noel menyebut
gagasan ini memerlukan amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi harus diusulkan
minimal oleh sepertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237
dari 711 anggota DPR dan DPD dan ini disebut bukan perkara sulit asal
partai-partai setuju. (teropongsenayan)