SANCAnews – Rencana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden harus dibatalkan karena rakyat akan turun ke jalan untuk menurunkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI jika tetap terlaksana.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi isu perpanjangan masa jabatan Presiden melalui amandemen UUD 1945 setelah Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung ke pemerintah.

 

Menurut Damai, rakyat harus mengetahui secara jelas terkait misi dan kepentingan amandemen UUD 1945 jauh hari sebelum dilaksanakan. Dengan demikian masyarakat, para pakar atau ahli di bidangnya dapat memberikan masukan dan atau berbagai macam pendapat termasuk alasan untuk penolakannya.

 

"Santer isu dalam waktu dekat akan diselenggarakan sidang istimewa MPR RI, salah satu agenda sidang istimewa MPR itu, di antaranya ada amandemen dengan materi masa perpanjangan jabatan Presiden Jokowi, dari yang semestinya berakhir 2024 menjadi 2027, bila benar apa misi serta alasan mendesaknya?" ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/9).

 

Karena kata Damai, rakyat perlu dan semestinya diajak bicara untuk diminta pendapatnya terkait amandemen UUD 1945. Apalagi, ada hal sensitif terkait masa jabatan Presiden.

 

Menurut Damai, harus ada argumentasi yang jelas, termasuk kajian profesiona dal memiliki konsekuensi logis dengan pertanggungjawaban atas dasar kebutuhan bangsa dan negara.

 

"Bukan kepentingan kekuasan sebuah kelompok (oligarki kekuasaan) di antaranya hasil kajian dari para tokoh bangsa dan para pakar atau ahli hukum tata negara, sehingga dapat diterima secara nalar atau logika lalu segera disosialisasikan," jelas Damai.

 

Karena sambung Damai, bila ujug-ujug wakil rakyat di MPR mengamandemen UUD 1945 tentang pasal masa jabatan Presiden, mereka dianggap memiliki nalar yang tidak sehat.

 

"Perlu dipertanyakan apa misi rahasia politik yang terselubung didalamnya? Atau adakah alasan atau argumentasi mendasar dari kelebihan Jokowi selaku presiden silakan paparkan," tegas Damai.

 

"Termasuk acuan dari pertimbangan para anggota DPR yang ada di MPR, justru yang nampak dari track record presiden oleh umat umumnya, dirinya banyak berdusta dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," sambung Damai.

 

Oleh karenanya masih kata Damai, solusi hukum yang tepat adalah dengan menyerahkan kepada rakyat terkait opsi perpanjangan masa jabatan tersebut melalui referendum.

 

"Apakah rakyat setuju terhadap wacana yang akan menghabiskan keuangan negara yang cukup banyak untuk perubahan konsitusi dasar negara ini?" terang Damai.

 

Padahal kata Damai, rakyat saat ini merasa tidak ada manfaat melakukan amandemen UUD 1945. Selain menghabiskan keuangan negara, juga berisiko menimbulkan chaos atau perpecahan di kalangan masyarakat.

 

"Maka jika benar inisiatif sidang istimewa terkait masa perpanjangan jabatan presiden mereka paksakan dari yang seharusnya berakhir 2024, maka dengan sangat terpaksa mereka anggota MPR RI harus diturunkan secara paksa melalui hukum oleh rakyat," pungkas Damai. []


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.