SANCAnews – Rencana amandemen UUD 1945 terkait
masa jabatan Presiden harus dibatalkan karena rakyat akan turun ke jalan untuk
menurunkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI jika tetap terlaksana.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengamat hukum dan politik
Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi isu perpanjangan masa jabatan Presiden
melalui amandemen UUD 1945 setelah Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung ke
pemerintah.
Menurut Damai, rakyat harus mengetahui secara jelas terkait
misi dan kepentingan amandemen UUD 1945 jauh hari sebelum dilaksanakan. Dengan
demikian masyarakat, para pakar atau ahli di bidangnya dapat memberikan masukan
dan atau berbagai macam pendapat termasuk alasan untuk penolakannya.
"Santer isu dalam waktu dekat akan diselenggarakan
sidang istimewa MPR RI, salah satu agenda sidang istimewa MPR itu, di antaranya
ada amandemen dengan materi masa perpanjangan jabatan Presiden Jokowi, dari
yang semestinya berakhir 2024 menjadi 2027, bila benar apa misi serta alasan
mendesaknya?" ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/9).
Karena kata Damai, rakyat perlu dan semestinya diajak bicara
untuk diminta pendapatnya terkait amandemen UUD 1945. Apalagi, ada hal sensitif
terkait masa jabatan Presiden.
Menurut Damai, harus ada argumentasi yang jelas, termasuk
kajian profesiona dal memiliki konsekuensi logis dengan pertanggungjawaban atas
dasar kebutuhan bangsa dan negara.
"Bukan kepentingan kekuasan sebuah kelompok (oligarki
kekuasaan) di antaranya hasil kajian dari para tokoh bangsa dan para pakar atau
ahli hukum tata negara, sehingga dapat diterima secara nalar atau logika lalu
segera disosialisasikan," jelas Damai.
Karena sambung Damai, bila ujug-ujug wakil rakyat di MPR
mengamandemen UUD 1945 tentang pasal masa jabatan Presiden, mereka dianggap
memiliki nalar yang tidak sehat.
"Perlu dipertanyakan apa misi rahasia politik yang
terselubung didalamnya? Atau adakah alasan atau argumentasi mendasar dari
kelebihan Jokowi selaku presiden silakan paparkan," tegas Damai.
"Termasuk acuan dari pertimbangan para anggota DPR yang
ada di MPR, justru yang nampak dari track record presiden oleh umat umumnya,
dirinya banyak berdusta dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,"
sambung Damai.
Oleh karenanya masih kata Damai, solusi hukum yang tepat
adalah dengan menyerahkan kepada rakyat terkait opsi perpanjangan masa jabatan
tersebut melalui referendum.
"Apakah rakyat setuju terhadap wacana yang akan
menghabiskan keuangan negara yang cukup banyak untuk perubahan konsitusi dasar
negara ini?" terang Damai.
Padahal kata Damai, rakyat saat ini merasa tidak ada manfaat
melakukan amandemen UUD 1945. Selain menghabiskan keuangan negara, juga
berisiko menimbulkan chaos atau perpecahan di kalangan masyarakat.
"Maka jika benar inisiatif sidang istimewa terkait masa
perpanjangan jabatan presiden mereka paksakan dari yang seharusnya berakhir
2024, maka dengan sangat terpaksa mereka anggota MPR RI harus diturunkan secara
paksa melalui hukum oleh rakyat," pungkas Damai. []