SANCAnews – Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM
(MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengaku geram dengan ulah
sekelompok orang yang menjadikan lembaran Alquran sebagai pembungkus petasan.
Bahkan, menurutnya, perbuatan tersebut telah melanggar hukum.
Trisno mengatakan, lembaran Quran tak boleh digunakan untuk
membungkus obyek apapun, termasuk petasan. Sebab, lembaran tersebut berisikan
ayat-ayat suci yang perlu dijaga dan tak boleh dirusak.
Dia pun berharap pelaku yang menggunakan Alquran sebagai
pembungkus petasan tersebut segera dicari dan diproses secara hukum.
“Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” ujar Trisno seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Minta Polisi Turun Tangan
“Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran
tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” kata dia.
Diketahui, sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Parung
Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dihebohkan dengan penemuan
petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Alquran.
Berdasarkan keterangan video, kejadian petasan berbungkus
lembaran Quran tersebut digunakan untuk hajatan pernikahan.
Sesuai adat yang berlaku, selesai akad nikah biasanya warga
setempat meledakkan petasan sebagai tanda pemberitahuan bahwa acara sudah
selesai. Namun, setelah selesai dibakar, warga terkejut menyaksikan kertas
pelapis petasan merupakan sobekan lembar Alquran. []