SANCAnews – Irjen Napoleon Bonaparte diduga
menganiaya Muhammad Kace, bahkan melumuri Kace dengan tinja. Napoleon melakukan
perbuatan itu atas nama agama. Menteri Agama tegas menyatakan perbuatan seperti
itu adalah salah.
"Prinsipnya, kekerasan atas nama apapun, apalagi atas nama agama, tidak bisa dibenarkan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (21/9/2021).
Napoleon adalah terdakwa kasus korupsi, sedangkan Kace adalah
tersangka kasus penodaan agama. Penganiayaan terjadi di dalam rumah tahanan.
Napoleon tidak terima agamanya dihina oleh Kace.
Yaqut menyatakan cara menyikapi orang yang diduga menista
agama adalah dengan menyerahkannya kepada mekanisme hukum. Indonesia punya
aturan perundang-undangan yang mengatur tindakan bagi orang yang menista agama.
"Kan ada hukum. Negara kita negara hukum kan?" kata
Yaqut.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Brigjen Andi Rian Djajadi, Napoleon mengajak tiga tahanan lain ke dalam sel
isolasi Kace. Napoleon memukul dan melumuri kotoran ke Kace. Tiga tahanan lain
diduga tidak ikut memukul atau melumuri kotoran.
Napoleon sudah buka suara soal kasus ini lewat surat yang
disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara. Dia mengawali penjelasan
soal dirinya yang terlahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim.
Dia menyatakan siapa pun bisa menghina dirinya tapi tidak
dengan Allah, Rasulullah, dan Al-Qur'an. Dia bersumpah akan melakukan tindakan
terukur terhadap orang yang menghina Allah, Rasulullah, dan Al-Qur'an.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap
Allahku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku. Karenanya, saya
bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani
melakukannya," ujarnya.
Belakangan, pengacara Napoleon membantah kliennya melakukan
perbuatan seperti itu. Pengacaranya menyebut Napoleon dianggap sebagai bapak di
dalam Rutan Bareskrim.
"Pak Napoleon Bonaparte itu tidak pernah menyatakan
bahwa dia melakukan penganiayaan dan melakukan pemukulan," ujar Ahmad Yani
saat dihubungi, tadi. [ ]