SANCAnews – Direktur Eksekutif Amnesty
International, Usman Hamid, menilai apa yang dilakukan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak etis dengan
melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris
Azhar ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya apa yang dilakukan Luhut memperlihatkan kritikan
masyarakat malah dibalas dengan ancaman pidana.
"Tidaklah etis seorang pejabat negara menggugat warga
negaranya apalagi menuntut pidananya warga negaranya sendiri," kata Usman
dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (22/9/2021).
Usman mengatakan tindakan Luhut tersebut bertolakbelakang
dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
serta pejabat lainnya kalau pemerintah berkomitmen untuk melindungi kebebasan
berpendapat.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan apabila proses hukum terhadap
Haris Azhar dengan Fatia terus dilanjutkan hingga berujung kepada pemenjaraan,
maka hanya akan menambah populasi tahanan. Padahal pemerintah sendiri yang
berjanji untuk mengurangi populasi tahanan pada lembaga permasyarakatan (lapas)
yang sudah melebihi kapasitas.
"Padahal pemerintah berjanji untuk mengurangi populasi penjara
atau populasi tahanan atau lapas."
Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut
Binsar Pandjaitan tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi. Melainkan, turut melakukan
gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan jika gugatan
perdata tersebut dikabulkan oleh hakim maka seluruh uangnya akan disumbangkan
kepada masyarakat Papua.
"Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan
disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut)
membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah,"
kata Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya
atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah
teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA,
tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya itu, Luhut menyertakan barang bukti berupa
video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya
dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dia berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi
mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak,
cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta
Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil
jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.
Menurut Luhut, dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia
untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
Di sisi lain, kata dia, dirinya juga sempat meminta Haris
Azhar dan Fatia untuk menunjukkan bukti atas tudingan yang dilontarkan.
Lagi-lagi, Luhut menyebut keduanya tak bisa membuktikan.
"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang
research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak
yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang
tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang
merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak
bertanggung jawab," katanya. (suara)