SANCAnews – Kejutan dibawa aktivis Tionghoa,
Lieus Sungkharisma saat berkunjung ke kediaman pakar filsafat Rocky Gerung di
Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor. Di mana saat ini tanah yang ditempati
Rocky Gerung dalam ancaman akan digusur oleh PT Sentul City.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Lieus Sungkharisma
Official pada Kamis (16/9), tampak Lieus dan Rocky sedang berbincang tentang
kejutan yang dimaksud.
Kejutan itu adalah adanya ahli waris dari Emmy Ningtiyas De
Groot bernama Yuni Chandra Nurjana yang memberikan surat tugas kepada Lieus
Sungkharisma untuk memberi dukungan keabsahan alas hak kepemilikan tanah seluas
800 meter persegi kepada Rocky Gerung yang terletak di Bojong Koneng.
Surat tugas yang turut ditampilkan dalam video itu
menyebutkan bahwa Yuni Chandra Nurjana adalah ahli waris atas kepemilikan tanah
seluas 300 hektare yang berada di Kelurahan Bojong Koneng, Babakan Madang,
Bogor berdasarkan 3 surat.
Yaitu, Acte Van Eigendom Verponding nomor 68 tertanggal 6
September 1939, Acte Van Eigendom Verponding nomor 69 tertanggal 6 September
1939, dan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 15 April 1969 Nomor SK
325/Ka.
“Saya hadir bawa amanah dari yang punya surat sah, acte van
eigendom verponding dan surat kepemilikan dari Kementerian Agraria,” ujar Lieus
Sungkharisma.
Secara khusus Lieus memberi penekanan pada poin 5 Surat
Keputusan Menteri Agraria tanggal 15 April 1969 Nomor SK 325/Ka. Sebagaimana
salinan yang ditampilkan di video, bunyinya adalah sebagai berikut:
“Pemerintah dalam hal ini, pemberian hak milik tersebut
membebaskan diri dari segala tuntutan dan gugatan, demikian juga semua
keuntungan maupun kerugian timbul sebagai akibat dari pemberian tersebut adalah
tanggungan dari yang mendapat hak. Jika dikemudian hari ada surat keputusan
setelah dikeluarkan surat keputusan ini dapat dinyatakan batal jika penerima
hal belum menerima ganti rugi tanpa terkecuali.”
Selanjutnya, Lieus berjanji akan segera menemui Menteri
Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil untuk menyelesaikan masalah kepemilikan
tanah yang sah.
“Biar mengetahui dan membereskan buldozer. (Masak) pakai
Satpol PP dan preman. Padahal prosedur hukumnya, kalau RG disomasi nggak jawab
(ya) ke pengadilan,” terangnya.
Rocky Gerung menyambut gembira kejutan yang diberikan oleh
Lieus. Dia yakin dokumen yang dibawa Lieus memiliki dasar hukum yang kuat
karena faktor pewarisan zaman Belanda. Dia berharap kejutan itu bisa membantu
pemulihan hak rakyat di Sentul.
“Kita bersama-sama menghidupkan hak rakyat demi kemanusiaan
yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”
tegasnya. (rmol)