SANCAnews – Ketua Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta, kasus
pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
ditelusuri lebih jauh. Lantaran, dia menduga ada pejabat yang menjadi pelindung
atau backing pihak manajemen restoran dan bar itu.
Pernyataan tersebut ditekankannya karena Holywings Kemang
sudah berulang kali melanggar aturan PPKM. Dia merasa ada kejanggalan karena
Holywings tetap nekat menyalahi aturan meski sudah pernah mendapatkan sanksi
sebelumnya.
"Ada yang harus ditelusuri oleh Pemprov DKI. Holywings
Kemang kan sudah tiga kali melanggar, dan prinsip sanksi kan untuk memberikan
efek jera. Kenapa Holywings sampai tiga kali melanggar? Ini harus diusut
dulu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2021).
Gembong pun menilai, ada sejumlah penyebab yang membuat
Holywings berani terus melanggar aturan.
Pertama, pihak manajemen yang memang hanya ingin meraup
keuntungan tanpa memedulikan aturan.
"Kalau katakanlah pengusahanya yang bandel, ya jangan hanya
dibekukan. Cabut saja izin usahanya karena mereka lalai atau mementingkan diri
sendiri dan mengorbankan banyak orang terhadap penularan Covid-19," kata
Gembong.
Penyebab kedua, Holywings sudah merasa aman karena telah
melakukan permufakatan dengan pejabat. Hal ini juga didukung dengan lemahnya
pengawasan yang dilakukan aparat.
"Kalau kemungkinan ada bekingan dan pengawasan lemah,
ini kan kesalahan kita. Kalau ini benar, sanksi jangan hanya diterapkan kepada
pengusaha, tapi juga pejabat atau pengawas yang melanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan
yang melanggar protokol kesehatan.
Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa PPKM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan,
hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang
setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari. Dengan demikian,
maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap
tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan
Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin
selama masa Pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Arifin di Balai Kota
DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen
Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah
pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.
"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam
minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang,"
jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021
pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan
sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis. Selanjutnya jika kedua kalinya
melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari.
Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha
akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya
pembekuan izin hingga pidana.
"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta,
itu yang akan kita kenakan," pungkasnya. (suara)