SANCAnews – Kivlan Zen menyebut vonis majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api
ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam Wiranto kepada dirinya.
Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.
Awalnya, Kivlan Zen menyatakan sikap banding. Dia mengajukan
banding karena menilai putusan hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang
diajukan pihaknya. Namun tiba-tiba dia menyatakan proses hukum yang terjadi
pada dirinya adalah dendam politiknya Wiranto.
"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto.
Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan seusai sidang di PN Jakpus,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021).
"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik
pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya
demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya
Jokowi," sambung Kivlan.
Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengatakan akan menangkap
dia. "Dia (Wiranto) kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia,
dia ngomong, 'Oh kamu saya tangkap', ini saja terbukti, kan," ucap Kivlan.
Meski begitu, Kivlan mengaku tidak marah dan dendam kepada
siapa pun. Dia juga mengaku sudah memaafkan Wiranto.
"Wiranto ya saya maafkan saja dia," tutur Kivlan.
Vonis Hakim
Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan
dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal,
yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kivlan Zen telah
terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa
hak menerima, menguasai dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan
kesatu," kata hakim ketua Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, hari ini.
Kivlan dinyatakan bersalah karena menguasai dan menyimpan
senjata tanpa memiliki hak kepemilikan senjata.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4
bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa
dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pernyataan
Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk
membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya untuk
membeli senjata api ilegal.
Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp 145 juta. (dtk)