SANCAnews – Wakil Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengaku bosan menanggapi adanya usaha pembunuhan
terhadap para ulama. Karena akhirnya pelaku sering dikatakan orang gila dan tak
perlu tindakannya diproses hukum.
"Saya terus terang sudah agak mendekati bosan bicara dan berkomentar tentang adanya usaha dan upaya dari pihak-pihak tertentu yang menyerang para ustadz , dai serta ulama, karena meskipun si pelakunya bisa ditangkap atau tertangkap, tapi sangat sering ujungnya si pelaku dikatakan sebagai orang yang sakit jiwa sehingga proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan," kata KH Anwar Abbas kepada Republika.co.id, Rabu (22/9).
Meski demikian, KH Anwar tetap mempertanyakan, apakah betul
para pelaku itu sakit jiwa sehingga tidak bisa diproses hukum. Tentu yang tahu
pelaku gila tidaknya hanya polisi, masyarakat tentu tidak akan pernah
mengetahuinya.
"Ya tidak tahu. Gelap bagi kita, karena yang tahu hanya
polisi," kata dia.
Selama ini kalau seandainya berhasil ditangkap lalu
dinyatakan yang bersangkutan tidak sakit jiwa masyarakat juga banyak yang tidak
tahu bagaimana proses selanjutnya.
Apakah kasusnya sampai ke pengadilan dan dijatuhi hukuman atau tidak semua
tidak ada informasi selanjutnya.
"Akhirnya berbagai spekulasi dan isu liar beredar di
tengah masyarakat yang intinya akan membuat rakyat pesimistis dan tidak percaya
kepada pihak kepolisian," katanya.
Hal ini tentu jelas tidak baik, karena pihak kepolisian
adalah aparat penegak hukum dan kalau kepercayaan masyarakat kepada pihak
kepolisian sebagai penegak hukum sudah rusak, apalagi hilang. Bagaimana jadinya
negeri ini jika ikut rusak, karena sudah tidak ada orang atau institusi yang
dipercaya oleh masyarakat.
"Polisi yang bisa diharapkan dan dimintakan bantuannya untuk
mencari dan mendapatkan keadilan tidak ada," kata dia.
Semua berharap agar dalam menangani berbagai kasus termasuk
yang menyangkut kasus penyerangan terhadap para ustadz dan dai serta ulama.
Maka pihak kepolisian hendaknya benar-benar bisa bekerja secara serius dan
professional serta terbuka.
Kata dia, kalau ada kasus pelanggaran hukum semacam ini
informasi tentang tindak lanjut dan penyelesaiannya hendaknya benar-benar
disampaikan secara jelas dan tuntas kepada publik. Tujuannya agar masyarakat
juga tahu, bahkan publik juga bisa menguji kebenaran dari kesimpulan dan
keputusan yang telah diambil oleh pihak penegak hukum terhadap si pelaku
tersebut.
"Agar citra polisi sebagai penegak hukum benar-benar
baik karena yang dibutuhkan rakyat, bukan hanya sekedar polisi, tapi polisi
yang beriman dan berakhlak serta memiliki integrity yang bekerja secara
professional melindungi, menciptakan keamanan serta rasa aman pada
rakyat," kata dia. []