SANCAnews – Aksi kritik kepada Presiden Jokowi
menuai sorotan baik yang melalui mural maupun dengan membentangkan poster saat
kunjungan kerja presiden. Beberapa dari mereka ditangkap polisi.
Jokowi mengatakan penangkapan tersebut bukan perintah dari
dia. Sebab ia bukan orang yang antikritik.
"Saya tidak antikritik. Sudah biasa dihina. Saya
dibilang macam-macam, dibilang PKI, antek asing, aseng, plonga plongo. Itu
sudah makanan saya sehari-hari,” kata Jokowi saat bertemu para pemimpin redaksi
media massa nasional di Istana Negara, Rabu (15/9).
Jokowi bahkan menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
atas tindakan kepolisian yang reaktif tersebut. Kepada presiden, Sigit mengaku
kebijakan itu inisiatif bawahannya.
"Pak Kapolri mengatakan itu bukan kebijakan kita, tapi
Kapolres. Dan Kapolres juga menyatakan, itu bukan kebijakan mereka, tapi
inisiatif di Polsek. Saya minta jangan terlalu berlebihan,” kata Jokowi.
Jokowi juga bercerita terkait aksi membentangkan poster yang
dilakukan Suroto saat kunjungan kerja presiden di Blitar pada 7 September lalu.
Poster tersebut berisi permintaan agar peternak bisa membeli jagung dengan
harga yang wajar.
“Saya baca kok isi posternya. Biasa saja. Yang di Blitar itu
juga hanya peternak ayam menyampaikan soal pakan. Ini tadi saya undang ke
sini,” jelas Jokowi.
Saat di Istana Negara, Jokowi menanyakan kepada Suroto soal
tindakan polisi terhadap dia. “Saya tanya dia ta. Kamu diapain saja di kantor
polisi? Dia jawab, ditanya-tanya pak, terus disuruh pulang,” ujar Jokowi.
Jokowi bertemu para pemimpin redaksi sekitar 2 jam dari pukul
16.15 hingga 18.15 WIB. Sejumlah isu dibahas, antara lain soal penanganan
COVID-19 dan vaksinasi, soal rencana ibukota negara (IKN), kasus pemecatan
terhadap pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), isu
reshuffle, dan juga isu pergantian Panglima TNI. Namun, sebagian besar yang
dibahas dalam pertemuan itu off the record.
Kapolri Keluarkan Surat Perintah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah
ke jajaran agar tak reaktif terhadap aksi penyampaian pendapat saat kunjungan
kerja Presiden Jokowi. Perintah itu tertuang dalam telegram nomor
STR/862/IX/PAM.3/2021 pada Rabu 15 September 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam
perintah Kapolri itu, polisi diminta memberikan ruang agar masyarakat bisa
menyampaikan aspirasinya.
"Untuk menyiapkan ke masyarakat kelompok menyampaikan
aspirasinya agar dikelola dengan baik. Kepolisian setempat agar memberikan
ruang agar bisa menyampaikan aspirasinya kita siapkan ruang itu agar bisa
menyampaikan dengan baik," kata Argo. (kumparan)