SANCAnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) meminta penjelasan dari Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai
KPK yang tidak lulus TWK untuk diangkat menjadi ASN Polri. Komnas HAM
mempertanyakan, apakah ide dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang
telah mendapat restu dari Jokowi itu, merupakan bagian dari rekomendasi setelah
pihaknya menemukan 11 pelanggaran TWK.
"Ide yang
ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan
sebagai sikap presiden. Oleh karenanya, penting bagi Komnas HAM untuk
mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung. Apakah ini merupakan
bagian dari temuan dan remondasi Komnas HAM?" kata Komisioner Komnas HAM
Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Jelasnya, jika ide itu benar berdasarkan bagian rekomendasi
Komnas HAM, Anam mengingatkan Jokowi,
bahwa dalam proses pemecatan 56 pegawai KPK terdapat pelanggaran HAM.
"Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya.
Penting kami ingatkan, memang salah satunya pemulihan menjadi
ASN berdasarkan perintah Undang Undang terkait
alih status. Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan. Selain itu, temuan faktual
komnas menyatakan pelaksanaan dari pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK)
melanggar HAM, salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung
dan ada yg ilegal," papar Anam.
Karenanya, atas temuan
pelanggaran HAM itu, harus tetap dijadikan acuan oleh Jokowi dalam mengambil
sikap.
"Kondisi ini harus tetap dijadikan kontek dalam dasar
kebijakan presiden. Presiden juga pernah
membuat arahan yg intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK, arahan ini pula
menjadi salah satu dasar rekomendasi, disamping putusan MK," ujar Anam.
"Dari beberapa hal diatas rekomendasi kami, tetap kami
jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden
terkiat subtansi penjelasan Kapolri," imbuhnya.
Tarik 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya
meminta izin kepada Presiden Jokowi
untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka
memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya
dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan
tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat
jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi
Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk
merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan
Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat
jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau
setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap
Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses
perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. (suara)