SANCAnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penjelasan dari Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk diangkat menjadi ASN Polri. Komnas HAM mempertanyakan, apakah ide dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mendapat restu dari Jokowi itu, merupakan bagian dari rekomendasi setelah pihaknya menemukan 11 pelanggaran TWK.

 

"Ide yang  ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden. Oleh karenanya, penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung. Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan remondasi Komnas HAM?" kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

 

Jelasnya, jika ide itu benar berdasarkan bagian rekomendasi Komnas HAM, Anam mengingatkan Jokowi,  bahwa dalam proses pemecatan 56 pegawai KPK terdapat pelanggaran HAM.

 

"Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya.

 

Penting kami ingatkan, memang salah satunya pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang Undang terkait  alih status. Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak  boleh diterapkan. Selain itu, temuan faktual komnas menyatakan pelaksanaan dari pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) melanggar HAM, salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yg ilegal," papar Anam.

 

Karenanya,  atas temuan pelanggaran HAM itu, harus tetap dijadikan acuan oleh Jokowi dalam mengambil sikap.

 

"Kondisi ini harus tetap dijadikan kontek dalam dasar kebijakan  presiden. Presiden juga pernah membuat arahan yg intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK, arahan ini pula menjadi salah satu dasar rekomendasi, disamping putusan MK," ujar Anam.

 

"Dari beberapa hal diatas rekomendasi kami, tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkiat subtansi penjelasan Kapolri," imbuhnya.

 

Tarik 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri 

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi  untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi  ASN Polri.

 

Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

 

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

 

Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.

 

"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.

 

Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. (suara)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.