SANCAnews – Wacana amendemen UUD 1945 yang
mengarah aturan penambahan masa jabatan presiden tiga periode kembali memanas.
Jika wacana tersebut terjadi, peluang Presiden ke-6 Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) bisa maju kembali.
Menanggapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai
Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan SBY sudah jelas tidak akan maju lagi
sebagai capres.
"Kalau Pak SBY sudah clear (tidak akan maju sebagai
capres lagi). Case closed," kata Jansen dalam diskusi di televisi swasta,
Kamis (2/9).
Seperti diketahui, SBY bisa maju lagi sebagai calon presiden
(capres) jika periode masa jabatan presiden jadi ditambah menjadi 3 periode.
Hal ini mengingat SBY menjabat sebagai Presiden baru 2
periode yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Jansen Sitindaon mengatakan, selama SBY menjabat presiden dan
Partai Demokrat mampu menjaga nilai-nilai demokrasi seperti pembatasan masa
jabatan Presiden tetap hanya 2 periode.
"Ketika Undang-Undang Dasar kita amandemen 4 kali, yang
pertama kali diamandemen adalah soal 2 periode ini tadi," ujarnya.
"Dan memang dalam sejarah ketatanegaraan di dunia ini,
ya, semakin lama orang berkuasa itu semakin sewenang-wenang,"sambungnya.
Jansen Sitindaon juga menegaskan, tidak ada urgensi
mengamandemen UUD 1945 saat ini. (genpi)