SANCAnews – Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal
menyumbang uang Rp 100 miliar, jika pengadilan mengabulkan gugatan perdatanya
kepada Haris Azhar.
Demikian antara lain disampaikan kuasa hukum Luhut Binsar
Pandjaitan, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Selain jalur perdata, Luhut juga menyeret Haris Azhar dan
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melakukan tindak pidana atas dugaan
pencemaran nama baik melalui media sosial.
Hal itu, kata Juniver, sekaligus bentuk penegasan Luhut bahwa
semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah
fitnah.
"Pak Luhut menggugat perdata Rp100 miliar ini kalau
dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk
penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan
merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.
Sementara, terkait laporan pidana dan perdata ini, Luhut
berdalih terpaksa ditempuhnya lantaran keduanya tidak pernah menggubris somasi
dari pihaknya agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah
viral di media sosial.
Luhut menjelaskan bahwa laporan hari ini untuk membuktikan
apa yang disampaikan terlapor tidak benar.
Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena
merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu
saya itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua
kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil
jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.
Dalam laporan itu, terdaftar nomor:
STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 22 September 2021. Luhut melaporkan
Haris Azhar dan Fatia atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). (rmol)