SANCAnews – Irjen Napoleon Bonaparte menyebut
perbuatan Muhammad Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat
beragama di Indonesia.
Diketahui, Muhammad Kece adalah tersangka kasus dugaan
penistaan agama yang kini telah ditahan di rutan.
"Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," tulis Napoleon dalam surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya, Haposan Batubara kepada detikcom, Minggu (19/9/2021).
Napoleon menegaskan akan bertanggung jawab terhadap tindakan
yang dilakukannya kepada M Kece. Dia pun menyayangkan konten Kece di media
sosial belum dihapus oleh pemerintah.
"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua
tindakan saya terhadap Kace apa pun risikonya," tuturnya.
"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini
pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan
dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, Bareskrim Polri segera
memeriksa Irjen Napoleon. Pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon dilakukan untuk
mengetahui motif penganiayaan.
"Nanti akan didalami saat pemeriksaan yang bersangkutan
ya," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.
Andi menerangkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon akan
dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya pun tengah mendalami
perihal ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa minggu ini atau
minggu depan," ungkapnya.
"Itu yang masih didalami oleh penyidik," jawab Andi
saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
Muhammad Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama
membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dia dianiaya di dalam rutan. Muhammad
Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.
Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah
mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim
Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam
jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9). [*]