SANCAnews – HRS Center menduga putusan perkara
Habib Rizieq Shihab Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim terdapat unsur plagiat
dalam pertimbangan hukumnya. Unsur plagiarisme disebut ada pada uraian
penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata
berasal dari internet.
"Setidaknya dua sumber, yakni hukumonline dan/atau
skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak menyebutkan sumber
referensinya," ujar Dir HRS selaku Ketua Tim Eksaminasi Abdul Chair
Ramadhan dalam jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Abdul mengatakan hasil plagiat tersebut kemudian menjadi
dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di
kalangan rakyat'. Menurutnya, plagiarisme itu menurunkan citra dan marwah
pengadilan.
"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut semakin
menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang
tidak patut," tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul mendesak Mahkamah Agung (MA) hingga
Komisi III DPR menindaklanjuti temuan plagiarisme itu. Abdul meminta pemidanaan
terhadap Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Alatas dibatalkan.
"Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait, seperti
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III, untuk menindaklanjuti
temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan
kewenangannya," terang Abdul.
"Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut, maka
menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk
membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa
(in casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas," imbuhnya.
Berikut ini tanggapan lengkap dari HRS Center terkait dugaan
plagiarisme oleh PN Jaktim itu:
1. Bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan
yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan
sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'. Doktrin opzet met
waarschijnlikkheidsbewustazijn dan dolus eventualis yang diadilkan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.
Plagiarisme tersebut juga berhubungan rengan pemenuhan unsur
'mereka yang melakukan', 'yang menyuruh melakukan', dan 'turut serta'. Dalam
penyertaan sebagai 'perluasan pertanggungjawaban pidana' mengisyaratkan harus
adanya 'pemufakatan jahat' dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan
bercorak 'dengan kemungkinan', melainkan bercorak 'dengan maksud'.
Dalam persidangan tidak dijumpai fakta terjadinya pemufakatan
jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq
Shihab. Di sisi lain, Judex Factie tidak menggunakan keterangan ahli hukum
pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan
dalam kaitannya dengan penyertaan. Padahal keterangan ahli merupakan salah satu
alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 UU Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHP.
2. Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat
dipaksakan. Hal tersebut semakin menunjukkan perkara tidaklah murni perkara
hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karenanya, proses
hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dkk dipahami oleh masyarakat sebagai bagian
dari kriminalisasi yang demikian terstruktur dan sistematis.
3. Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah
Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan
plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya.
4. Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (In Casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas). (dtk)