SANCAnews – Aparat kepolisian yang berada di
lapangan diminta untuk memiliki kebijaksanaan dan menghindari tindakan represif
dalam menjalankan tugas.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry bahkan mendesak Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat instruksi demi memastikan hal
tersebut benar-benar terwujud.
Dia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan amanah
konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM. Meski demikian, patut
digarisbawahi juga bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak
dapat dibatasi.
Penegasan tersebut disampaikan Herman Herry menyikapi
penangkapan warga dan mahasiswa oleh aparat kepolisian saat Presiden Jokowi
melakukan kunjungan kerja ke Blitar dan Solo beberapa waktu lalu.
"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 UU 12/2005 tentang
Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan
berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: untuk alasan
keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain,"
katanya kepada wartawan, Selasa siang (14/9).
Herman menuturkan, aparat kepolisian sebagai penegak hukum
dan pelaksana UU sedianya memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan
nasional sebagaimana amanah konstitusi.
“Saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar
menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki
kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan
berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat
dan martabat orang lain," tuturnya.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu berharap, aparat
kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan berlebihan, namun harus
lebih mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam menjalankan tugasnya.
"Dan juga saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir
tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan
upaya-upaya persuasif dan pencegahan," demikian Herman. (rmol)