SANCAnews – Mata uang dolar Amerika kini sudah
tidak digunakan dalam kerja sama perdagangan antara pemerintah Indonesia dan
China. Hal tersebut ditandai dengan dimulainya implementasi kerja sama
penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency
Settlement (LCS) antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC),
Senin (6/9).
"Kerangka kerja sama dimaksud meliputi penggunaan
kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi
tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan,"
bunyi keterangan resmi BI, Senin (6/9).
Kerja sama ini juga atas nota kesepahaman yang ditandatangani
Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur PBC, Yi Gang pada 30 September 2020
lalu. Diharapkan, perluasan penggunaan LCS ini mendukung stabilitas rupiah dan
mengurangi ketergantungan mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Penggunaan LCS ini juga diklaim memberi manfaat kepada pelaku
usaha, antara lain efisiensi biaya konversi transaksi dalam valuta asing,
tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata
uang lokal.
"Kemudian tersedianya alternatif instrumen lindung nilai
dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan
dalam penyelesaian transaksi luar negeri," demikian keterangan BI.
BI dan PBC sendiri telah menunjuk sejumlah bank untuk
berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), yakni PT Bank Central
Asia, Tbk; Bank of China (Hongkong), Ltd; PT Bank China Construction Bank
Indonesia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank
Mandiri (Persero), Tbk.
Kemudian PT Bank Maybank Indonesia, Tbk; PT Bank Negara
Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank OCBC NISP, Tbk; PT Bank Permata, Tbk; PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank UOB Indonesia. (rmol)