SANCAnews – Praktisi property Eka Gumilar
menanggapi persoalan sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City
di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Eka menilai Rocky Gerung seperti mempolitisir kasus tersebut
dan mencoba memprovokasi warga untuk ikut berkonflik dengan PT Sentul City
sehingga bisa menciptakan potensi keributan.
Hal itu terkait pernyataan Rocky Gerung yang mengklaim ada
sekitar 6.000 orang yang bernasib sama seperti dirinya terdampak keputusan
Sentul City.
"RG ujug-ujug jadi 'hero' di siang bolong, seolah sedang
memperjuangkan nasib warga Bojong Koneng padahal bau anyir sedang menutupi
-maaf pinjem bahasanya- 'kedunguannya'", sentil Eka Gumilar.
"Masyarakat sudah diuntungkan dengan keberadaan Sentul
City yang memberikan penghidupan lebih baik buat warga sekitar. Di dalam area
Sentul City juga banyak perkantoran dan perdagangan yang mendatangkan rizki
bagi warga, juga ada 3 mesjid besar yang biasa dipakai warga beribadah
mengaji", terangnya..
Oleh karena itu Eka meminta agar warga jangan diprovokasi dan
dirusak kenyamanannnya.
"Biarkan warga hidup tenang dan tentram, apalagi sedang
bejuang menghadapi ekonomi yang sulit di masa pandemi", tambah Eka.
Untuk meluruskan hal tersebut, Eka yang juga merupakan warga
Sentul City turun langsung melakukan investigasi ke desa Bojong Koneng, Rabu
(16/9/2021).
Eka mewawancarai tokoh pemuda dan warga setempat soal
sengketa lahan Rocky Gerung.
Dari penjelasan warga kemudian diketahui bahwa massa yang
melakukan aksi demo mendukung Rocky Gerung bukanlah warga Bojong Koneng. Rocky
Gerung sendiri sehari-hari dianggap kurang bergaul dengan warga sekitar.
"Mereka hanya pemilik lahan yang sehari-hari tinggal di
luar Bojong Koneng, dan bukan penduduk Bojong Koneng", tutur warga.
Warga juga mengaku tidak diuntungkan oleh keberadaan tanah
mereka (pendemo) yang ada di Bojong Koneng.
Mengetahui hal itu, Eka Gumilar menyebut Rocky Gerung telah
melakukan pembohongan publik.
"Ini jelas sekali pembohongan publik. Rocky membawa-bawa
nasib 6.000 orang, kemudian yang berdemo bukanlah warga Bojong Koneng. Rocky
terlihat stress karena 'kedunguannya' (baca: kelalaiannya) bisa kena tipu beli tanah dari mafia
kampung", kata Eka Gumilar
Berikut video amatir ketika Eka Gumilar mewawancarai langsung
warga Desa Bojong Koneng:
Lahan Garapan Tidak Boleh Dibangun
Persoalan sengketa lahan Rocky Gerung dan PT Sentul City juga
menuai reaksi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman.
Usep menilai langkah somasi yang dilayangkan PT Sentul City
terhadap Rocky Gerung sangatlah wajar. Sebab, Rocky tidak memiliki ketetapan
hukum yang kuat dengan penguasaan lahan yang dasarnya adalah oper alih garapan.
“Dari awalnya juga kan sudah jelas bahwa PT Sentul City ini
mempunyai dokumen yang sah secara hukum dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB), sedangkan pak Rocky Gerung ini alas haknya adalah oper alih garapan
dari warga-warga yang sebelumnya menggarap lahan tersebut,” kata Usep, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, apa yang dilakukan Rocky Gerung dengan mendirikan
sebuah bangunan di lahan yang dasarnya oper alih garapan adalah hal yang sangat
fatal.
Sederhananya, kata dia, jika lahan itu adalah oper alih
garapan, maka harus juga digunakan dengan garapan bukan untuk mendirikan
bangunan.
Dasar lahan yang dikuasai oleh Rocky Gerung ini, lanjut Usep,
berbeda dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa kerjasamanya
atau lahan garapan lepas, yang bisa dimohonkan oleh warga. Sementara HGB milik
PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang ini masih
panjang.
“Kalau saja dari awal pak Rocky ini mengurus berkas-berkas
pembelian tanahnya itu, mungkin kerugian yang dialaminya tidak begitu besar
seperi saat ini. Karena kalau dari awal mengurus dia pasti mengurus IMB (Izin
Mendirikan Bangunan, red) ke dinas perizinan dan dinas perizinan pun akan
menolaknya karena tahu ketika di ploting lahan itu merupakan HGB,” terang Usep.
RG jadi Korban Mafia Tanah
Kepala Departemen Legal Pertanahan PT Sentul City, Faisal
Farhan S.H, M.H mengaku prihatin terkait masalah oper alih garap yang dilakukan
Rocky Gerung dengan membeli lahan dari AJ.
Hal itu lantaran AJ pernah tersandung masalah hukum, yakni
menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. AJ diputus
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam
putusan PN Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.
“Pak Rocky Gerung jadi korban mafia tanah. AJ menjual belikan tanah yang dimiliki Sentul
City dengan cara melegalisasi memakai surat palsu yang diterbitkan kepala desa”
kata Faisal dalam podcast Sentul City Menjawab, dikutip Rabu (15/9/2021).
Faisal juga menepis anggapan PT Sentul City menelantarkan
lahan yang kini disengketakan.
"Perusahaan mempunyai izin lokasi sesuai peruntukan
dalam master plan, apabila lahan belum digunakan maka dilakukan kerjasama
pinjam pakai lahan untuk digarap. Lalu kemudian tidak sedikit yang diklaim,
sehingga dilakukan penataan dan penguasaan kembali terhadap aset-aset
tersebut", tegasnya. (glc)