SANCAnews – Peneliti Utama Indonesia Political
Opinion (IPO) Catur Nugroho menyoroti gerakan sukarelawan Jokowi-Prabowo atau
JokPro 2024.
Menurut dia, kelompok ini jelas menentang konstitusi yang
selayaknya segera dihentikan oleh pemerintah.
"Sampai sekarang, UUD 1945 Pasal 7 masih mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun," beber Catur kepada GenPI.co, Jumat (17/9).
Catur menjelaskan dengan adanya gerakanan yang mendukung
Jokowi kembali menjadi presiden, tentu melanggar pasal tersebut.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera
bertindak tegas kepada kelompok tersebut.
"Ketika ada kelompok yang yang mencoba menentang UUD
1945, pemerintah seharusnya bisa tegas menghentikan ini, baik dari Presiden
Jokowi atau melalui Menko Polhukam," jelasnya.
Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD seharusnya bisa turun
tangan menindaklanjuti gerakan tersebut.
Sebab, kata dia, Presiden Jokowi sudah berulang kali
menentang tidak akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
"Pak Mahfud ini seharusnya lebih tegas terhadap gerakan
JokPro yang jelas bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya. []