SANCAnews – Kekalahan PT Garuda Indonesia (GI) dalam kasus
gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional
London (LCIA) menjadi kabar menyedihkan bagi Indonesia.
Tak urung, mantan Komisaris GI, Peter F Gontha, merasa sedih
atas kekalahan ini. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (12/9),
Peter menyebut salah satu penyebab rusaknya tatanan Garuda.
"Karena adanya kelompok-kelompok di dalam Perusahaan
Garuda (Bukan BUMN) yang terlalu berkuasa dan terus menerus menyandera
perusahaan untuk kepentingannya sendiri. Sekarang dengan rencana pengurangan
pesawat maka mereka yang menjadi korbannya sendiri. Tidak mempunyai pekerjaan
dan akan kehilangan segalanya. Itulah kalau beberapa orang mempengaruhi
koleganya," tulis Peter.
"Semoga Garuda tetap terbang meski dalam jumlah armada
yang jauh lebih sedikit. Kita lihat perkembangannya yang mana yang akan jalan
terus dan mana yang angkat bendera putih. Semoga yang masih punya hati tidak
ikut-ikutan," sambungnya.
Dalam pandangan ekonom senior, DR Rizal Ramli, Arbitrase
Internasional bukanlah cara untuk memenangkan kasus bisnis internasional.
Hal ini sesuai dengan pertemuan pemenang Nobel, Prof Joseph
Stiglitz, dengan Rizal Ramli (RR) di Jakarta pada 2007. Saat itu Stiglitz
menjelaskan bahwa 99% kasus arbitase negara berkembang selalu dikalahkan.
RR pun menyarankan agar arbitrase internasional jangan
dimasukkan ke pasal UU Investasi RI.
"Itulah mengapa ketika Garuda dituntut bangkrut karena
gagal bayar utang 1,8 miliar dolar AS tahun 2000/2001, pesawat Garuda diancam
disita kreditor-kreditor Eropa, RR selamatkan Garuda bukan dengan arbitrase.
Tapi menggunakan cara-cara out the box," ucap Menko Ekuin di era Presiden
Gus Dur tersebut, Minggu (12/9).
Beberapa bulan lalu, RR sendiri sempat menyatakan siap
membantu menyelamatkan perusahaan pelat merah itu dari krisis keuangan akut.
Hal ini disambut dan didukung netizen yang kemudian mendesak
DPR dan Pemerintah melibatkan RR untuk menyelamatkan Garuda yang sudah berada
di bibir jurang kebangkrutan.
Sebagai imbal balik dari bantuan RR ini, pemerintah dan DPR
harus bersedia menghapus Presidential Threshold, yang jadi syarat bagi setiap
partai politik untuk mengusung calon dalam Pemilihan Presiden. (rmol)