SANCAnews – Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP)
KPK Yudi Purnomo sempat mengunggah surat pemberhentiannya yang berisikan
'prestasi dan kinerja yang baik' Yudi.
Seperti apa?
"Hari terakhir kerja diberikan ini, berprestasi dan
kinerja baik selama ini," cuit Yudi di akun Twitter-nya, @yudiharahap46,
Kamis (30/9/2021).
Pada surat pemberhentian tersebut terlihat ditandatangani
oleh Plh Kepala Biro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin. Disebut juga mulai 1
Oktober, Yudi tak lagi bekerja di KPK dan, selama bekerja, Yudi berprestasi
serta berkinerja baik.
"Terhitung mulai 1 Oktober 2021 yang bersangkutan sudah
tidak bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama melaksanakan tugasnya,
yang bersangkutan menunjukkan prestasi dan kinerja yang baik," demikian
bunyi suratnya.
Diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan
kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN resmi diberhentikan hari ini.
Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.
Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai
KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata pada Rabu (15/9). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK
bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021, yang artinya hari ini.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela
negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa
diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September
2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata di KPK.
Jumlah pegawai KPK tak lolos TWK yang diberhentikan bertambah
sehari menjelang pemberhentian. Seorang pegawai KPK yang mengikuti TWK susulan
karena baru pulang tugas belajar dinyatakan gagal dan harus menerima kenyataan
dirinya diberhentikan. (dtk)