SANCAnews – Advokat Tim Pembela Ulama dan
Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana membeberkan fakta adanya unsur pesanan dalam
putusan kepada eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Pemesannya adalah rezim yang sedang berkuasa,"
ujar Eggi Sudjana di Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Selain itu, Eggi juga menegaskan tingkat plagiarisme yang
dilakukan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan eks pentolan
FPI Habib Rizieq Shihab perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, sebanyak
95 persen.
"Hanya ganti kata pelaku jadi terdakwa," ungkap
Eggi
Timnya berharap adanya keadilan.
Selain itu, Eggi menegaskan untuk bidang yudikatif harus
tetap dihukum.
Hal yang sama dijelaskan Direktur HRS Center Abdul Chair
Ramadhan.
Dirinya menuding hakim telah mengcopy-paste dari artikel di
laman Hukumonline dan skripsi mahasiswa.
"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti
temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan
kewenangannya," terangnya.
Chair menjelaskan unsur plagiarisme itu terdapat di bagian
pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor
225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. (genpi)