SANCAnews – Dunia terbalik, hampir segala sisi
kehidupan saat ini mengalami pembalikan, apalagi di era pandemi seperti saat
ini. Kabar positif, justru ada rasa sedih termangu di baliknya. Positif
covid-19 misalnya. Aktivitas yang dulu bisa dilakukan dengan mudah, kini
dibatasi bahkan dilarang.
Dunia terbalik juga mulai menjalar di KPK, lembaga
pemberantasan korupsi atau kini lebih menginginkan sebagai lembaga pencegahan
korupsi.
Adalah cuitan Giri Suprapdiono, salah satu Direktur di KPK
yang mengungkap nasib dua penyidik KPK yang sukses menangkap buron Samin
Tan.
“Samin Tan bebas, Yang nangkap buron… bebas tugas,” tulis
Giri di akun Twitter @Girisuprapdiono pada 31 Agustus 2021. Cuitan tersebut
dibarengi dengan unggahan foto yang menampilkan saat Samin Tan digiring oleh
kedua penyidik KPK tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
Jakarta memutus bebas bos PT Borneo Lumbung Energi itu. Sebelumnya, Samin Tan
didakwa memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Dan hakim
menyatakan ia tidak bersalah.
“Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Panji
Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Ironisnya, saat Samin Tan diputuskan bebas dari vonis, kedua
penyidik KPK yang menangkapnya malah terancam bebas tugas alias dipecat
gara-gara tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan disingkat TWK.
Keduanya Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo, penyidik senior
KPK yang telah menangani sejumlah kasus korupsi kakap ini termasuk dalam 75
pegawai KPK yang tidak lulus TWK. KPK menilai Damanik dan Yudi sudah tidak bisa
dibina lagi.
Padahal Ombudsman dan Komnas HAM telah menyatakan TWK
bermasalah, kendati begitu KPK tetap kukuh akan memecat 56 pegawai KPK yang tak
lulus TWK per 1 November 2021 mendatang.
Menanggapi cuitan Giri, Yudi pun membalas lewat dengan
menandai unggahan Giri. Bagi Yudi yang paling menakutkan saat jadi penyidik KPK
adalah risiko teror. Namun ia tak pernah menyangka bahwa terdakwa yang
ditangkapnya malah dibebaskan dari vonis, sementara dirinya terancam bebas
tugas.
“Pada bertanya bagaimana perasaanku, Jujur aja pikiran paling
liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror. Belum pernah ada
kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang
nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan November nanti,” cuit Yudi
Purnomo, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tak sedikit pengguna Twitter mengungkapkan kekesalannya,
@rahmaniarbaftim bahkan menyebut KPK sebagai kepanjangan dari Komisi Pengayom
Koruptor, “Alamaaaaak, hukum apa pula ini!!? Komisi Pengayom Korupsi.
Selamat,,,selamat,,, mari berpesta pora duhai koruptor, negeriku ini sangat
well come kpd kalian,” tulisnya. “Berpesta poralah para koruptor di negeri ini,
disaat hukum bisa dipermainkan oleh oknum2 nya,” tulis @sunyi86338027.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1
Februari 2019 dan sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik.
Kemudian pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan dan
berhasil ditangkap pada 5 April 2021.
Kini Samin Tan dinyatakan bebas dan dua penyidik KPK, Damanik
dan Yudi, yang berhasil menyeretnya ke tahanan lembaga anti rasuah itu terancam
dipecat.
Belakangan, KPK telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas
bos batu bara Samin Tan. Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah
Agung pada Kamis, 9 September 2021. (tempo)