SANCAnews – PDIP DKI Jakarta resmi melaporkan
Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoax soal
'Megawati koma'.
Bagaimana tanggapan Hersubeno Arief terkait laporan tersebut?
"Anda sudah nonton belum konten saya? Kalau belum,
silakan nonton dulu ya. Setelah itu Anda kontak Pemred FNN Bang Rahon,"
kata Hersubeno saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2021).
Hersubeno Arief tidak banyak berkomentar soal pelaporan PDIP
DKI itu. Ia menyatakan bahwa konten dirinya soal 'Megawati koma' di kanal
YouTube-nya itu adalah sebuah produk jurnalistik.
"Ini produk jurnalistik. Silakan ke Pemred ya,"
katanya.
Dipolisikan PDIP DKI
Untuk diketahui, PDIP DKI Jakarta resmi melaporkan pegiat
media sosial Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya. Hersubeno Arief dilaporkan
setelah diduga menyebarkan berita bohong soal kabar Megawati Soekarnoputri
koma.
Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy mengatakan,
laporan itu mengacu pada konten Youtube yang dimuat di akun milik Hersubeno
Arief. Dalam konten Youtube itu, terlapor menyebutkan mendapatkan informasi
1.000% valid soal kabar 'Megawati Soekarnoputri koma'.
"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan
bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp
dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kita
laporkan," ujar Ronny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Menurut Ronny, pernyataan dari Hersubeno Arief itu dinilai
cenderung fitnah dan berbahaya. Pasalnya, terlapor membawa nama dokter saat
menyampaikan pernyataan tersebut.
"Buat kami ini sangat berbahaya karena yang disampaikan
oleh saudara terlapor bahwa dia mendapatkan informasi dari seorang dokter yang
menyebutkan bahwa 1.000 persen valid Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri sakit.
Oleh sebab itu, karena ini sangat berbahaya ini bisa menimbulkan hal-hal tidak
baik," terang Ronny.
Pihak PDIP DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief atas dugaan
pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat A UU ITE. Selain itu,
Hersubeno Arief dilaporkan di Pasal 15 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang
peraturan hukum pidana.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan
itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal
15 September 2021. (detik)