SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya memanggil Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi dalam kasus Korupsi Bansos karena terkait kebijakannya.

 

Demikian pandangan pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (24/9).

 

Menurut Adian, hal ini mengacu pada pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

 

"Padahal kasus lahan Munjul bukan kebijakan Anies," kata Adian.

 

Adian mengungkapkan, kalau tidak ada sangkutan materi perkara saja bisa dipanggil apalagi yang ada, "Begitu kan semestinya logika sehat berjalan," sentil Adian.

 

Anies diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 pada hari ini, Selasa (21/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. [*]


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.