SANCAnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mengaku, telah menemukan permasalahan dalam pengelolaan anggaran Rp2,94 triliun
yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air. Dana itu masuk dalam
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, permasalahan itu
ditemukan BPK dari 241 objek pemeriksaan yang terkait dengan Program Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
“Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 kementerian dan
lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN, dan badan lainnya. Hasil
pemeriksaan PC PEN mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan
senilai Rp2,94 triliun,” kata Agung, dikutip dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Agung menyebut, permasalahan terkait dana itu meliputi 887
kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan
undang-undang, dan 1.241 permasalahan terkait keekonomian, efisiensi, dan
efektivitas.
“Dalam pemeriksaan PC PEN selama 2020, BPK mengidentifikasi
sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodifikasi anggaran PC PEN, serta
realisasinya,” tuturnya.
“Kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC PEN, dan
manajemen program dan kegiatan pandemi,” sambungnya.
Menurut BPK, untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya telah
memberi rekomendasi antara lain agar pemerintah menetapkan grand design rencana
kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur.
“Selain itu, pemerintah menyusun identifikasi kebutuhan
barang dan jasa dalam penanganan covid-19, memprioritaskan penggunaan anggaran
untuk program PC PEN, dan menetapkan kebijakan serta prosedur pemberian
insentif bagi pelaku usaha terdampak covid-19,” terangnya.
Di sisi lain, BPK juga merekomendasikan pemerintah untuk
membuat perencanaan distribusi, pemenuhan distribusi, serta pelaporan
distribusi alat kesehatan. Harga alat kesehatan dari rekanan pemerintah juga
diminta untuk diuji terlebih dahulu.
“BPK juga merekomendasikan pemerintah melakukan validasi dan
pemutakhiran data penerima bantuan by name by addres, serta menyederhanakan
proses dan mempercepat waktu penyaluran bantuan ke penerima akhir.
Kemudian, lanut Agung, pemerintah direkomendasikan untuk
memperkuat pengawasan dan pengendalian penyaluran dana PC PEN, serta memproses
kerugian yang berpotensi dialami pemerintah daerah dan pusat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
“Sejak awal BPK mengingatkan adanya resiko yang perlu
diidentifikasi dan dimitigasi agar langkah pemerintah menghadapi pandemi dan
memulihkan ekonomi nasional dapat dilakukan secara transparan, akuntabel,
ekonomis, efisien, dan efektif,” pungkasnya. (fin)