SANCAnews – Data orang miskin yang masuk ke
dalam kelompok penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan pembaharuan
oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menandatangani Keputusan
Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021.
Dalam diktum kesatu beleid tersebut disebutkan,
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir
miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a). data terbaru kesejahteraan
sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan
dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.
Kemudian pada diktum kedua dinyatakan bahwa data yang telah
dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK terbaru tersebut harus dilakukan
verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama dua
bulan sejak penetapan.
Adapun pada diktum keempat, ditegaskan bahwa sejak Kepmensos
92/2021 berlaku, maka Kepmensos 1/2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak
96,8 juta jiwa, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menangapi kebijakan terbaru Risma tersebut, Koordinator
Advokasi BPJS WATCH, Timboel Siregar mengkalkulasi jumlah peserta PBI per 1
September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN
sebanyak 96,8 juta jiwa, sebagaimana diatur dalam Kepmensos 1/2021.
Menurut Timboel, proses pembersihan data (cleansing data)
adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP
76/2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru.
"Namun sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, proses
cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi, yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan
peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai
peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia
meningkat," ujar Timboel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9).
Dalam hitungannya, Timboel menyebutkan bahwa sejak tanggal 15
September 2021 peserta PBI berjumlah 87.053.683 sesuai bunyi diktum pertama
Kepmensos 92/2021. Namun, jika angka ini dikurangi dengan jumlah yang tercantum
dalam Kepemensos 1/2021, maka diketahui jumlah orang miskin yang dikeluarkan
dari kelompok penerima JKN.
"Akan ada sekitar sembilan juta ( 96,1 juta dikurang
87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah cq.
Kemensos dari master file kepesertaan di BPJS Kesehatan. Bila dikeluarkan maka
kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat
penjaminan dari program JKN.," ucapnya.
Dalam prosesnya, Timboel melihat pelaksanaan diktum kedua
Kepmensos 92/2021 yang memerintahkan Pemda memverifikasi peserta PBI saat ini
sebanyak 12.633.338 jiwa, justru berpotensi akan menambah jumlah orang miskin
yang dikeluarkan dari program JKN.
Maka dari itu, Timboel menyatakan bahwa BPJS Watch menolak
kehadiran Kepmensos 92/2021 yang mengeluarkan sembilan juta orang miskin dari
program JKN.
Karena ia memandang, Kepmensos 922021 bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (3) UU 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
Selain itu, Kepmensos tersebut juga dia anggap bertentangan
dengan Pasal 14 UU 40/2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah
mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan, serta
bertentangan dengan Pasal 11 PP 76/2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI
dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.
"Oleh karenanya kami meminta Menteri Sosial mematuhi
semua ketentuan di atas. Lakukan perubahan data dengan memastikan ada proses
penghapusan, penggantian dan penambahan berdasarkan pendataan secara
obyektif," harap Timboel.
"Selama ini kami menilai proses pendataan orang miskin
belum dilakukan secara obyektif sehingga masih ada orang miskin yang tidak
terdaftar sebagai peserta JKN," tandasnya. (rmol)