SANCAnews – Deputi Direktur Public Virtue
Anita Wahid menilai masyarakat tak terpengaruh dengan isu taliban yang
dhembuskan pada 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos
Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi aksi unjuk rasa yang
dilakukan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di
gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini atau
Senin, 27 September.
"Masih kuatnya dukungan publik hari ini pada 57 pegawai
KPK membuktikan bahwa rakyat tidak terpengaruh rekayasa fitnah
talibanisme," kata putri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrachman Wahid atau
Gus Dur itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Senin, 27
September.
Dia mengatakan isu tersebut selama ini diembuskan untuk
menyerang kredibilitas dan integritas para pegawai yang selama ini berani dan
jujur.
"Isu talibanisme bertujuan untuk melunturkan dukungan
rakyat dengan menakut-nakuti masyarakat yang takut pada isu terorisme,"
tegas Anita.
Atas alasan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk
bersikap dan mengambil langkah tegas. Alasannya, jika stigma semacam ini
dibiarkan akan mengganggu pemberantasan korupsi dan membuat kualitas demokrasi
di Indonesia menjadi merosot.
Penyebabnya, bukan tak mungkin isu talibanisme semacam ini
dimanfaatkan oleh elite poliitik yang korup demi melemahkan pemberantasan
korupsi.
Senada dengan Anita Wahid, peneliti Public Virtue Mohamd
Hikari Ersada meminta Presiden Jokowi untuk mendengar suara publik yang
mendesak pemberhentian 57 pegawai pada akhir September nanti. Apalagi, temuan
Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harusnya cukup
jadi dasar bagi eks Gubernur DKI Jakarta itu untuk bertindak.
"Tiga hari lagi, para pegawai KPK akan benar-benar
diberhentikan secara tidak etis, menyalahi tata kelola administrasi
pemerintahan, dan melanggar hak asasi manusia. Sudah seharusnya temuan Komnas
HAM dan Ombudsman atas hasil TWK menjadi dasar Presiden membatalkan
pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum," ujarnya.
Dia juga mengatakan desakan masyarakat sipil juga Aliansi BEM
SI harusnya jadi gugatan rakyat yang mestinya dikabulkan Presiden. Lagipula,
pembatalan pemberhentian ini dianggap penting bagi masyarakat.
"Presiden untuk segera membatalkan pemberhentian 57
pegawai KPK. Demi kepentingan umum. Apalagi UU KPK terbaru meletakkan Presiden
sebagai atasan KPK. Jadi Presiden berwenang membatalkan keputusan pemberhentian
57 pegawai KPK," pungkasnya. [*]